Pariwisata dan KebudayaanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 25 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Bojongsari Kabupaten Purbalingga
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, Berita Daerah Tahun 2019 No. 108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Seleksi Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Bojongsari Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Bojongsari Kabupaten Purbalingga, dan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik maka proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi dilakukan melalui seleksi dan diatur dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Seleksi Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Bojongsari Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 10 Taahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 50 Tahun 2011; PP Nomor 54 Tahun 2017; Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018; Permendagri Nomor 37 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, dewan pengawas, direksi, biaya, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 25 Tahun 2010 dicabut
.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 108 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, BD TAHUN 2020 NOMOR 108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN DI KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk penguatan terciptanya keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat serta Toko Tradisional yang diusahakan oleh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi serta untuk mendukung optimalisasi penataan, pembinaan dan pengendalian operasional Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan, perlu diatur kembali zonasi lokasi dan jarak pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Ponorogo; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Ponorogo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan sebagian. Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2017 Nomor 1); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan di Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 24);
TERDIRI ATAS 2 PASAL DAN LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Di Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 24) diubah
18 HALAMAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelayanan yang prima kepada Masyarakat, perlu menetapkan Standar Pelayanan pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum : UU Nomor 27 Tahun 1959, UU nomor 25 Tahun 2009, UU nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 73 Tahun 2005, PP Nomor 96 Tahun 2012, Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Rirokrasi Republik Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini menetapkan tentang Standar Pelayanan Pada DInas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Banjarmasin, meliputi: Ketentuan Umum, Maksud dan tujuan, Ruang Lingkup, Komponen Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Penanganan Pengaduan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 108 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur OrganisasiPerindustrian
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Segamas Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Purbalingga
organisasi dan tata kerja-unit pelaksana teknis dinas pasar segamas-dinas perindustrian dan perdagangan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, BD.2016/NO.109
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Segamas pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, dan dalam rangka optimalisasi pengelolaan Pasar Segamas, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Segamas pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Segamas Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pembentukan UPTDPasar Segamas pada Disperindag, susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, uraian tugas, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2016.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 49 Tahun 2011 dicabut
8 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 109 Tahun 2018
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 35 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Diubah dengan :
PP No. 15 Tahun 1971 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 110 Tahun 1961 Tentang Pendirian P.N. Menunda Kapal Tundabara (L.N. Tahun 1961 No. 134)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1961.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat