Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Budaya Literasi
ABSTRAK:
Dalam rangka berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengembangan Budaya Literasi
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 3 Tahun 2017; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 75 Tahun 2019; Permendikbud No. 23 Tahun 2015; Peraturan Perpustakaan Nasional No. 4 Tahun 2021; Perda Provinsi Lampung No. 16 Tahun 2019; Perda Provinsi Lampung No. 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pengembangan Budaya Literasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
21 hlmn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 11 Tahun 2023
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI TIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023 (10)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Tiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentu-an Pasal 17 ayat {.2) Peraturan Pemerlntah Nomor 15 Tabun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas lrepada Aparatur Negara} Pensiunan} Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956 {Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55}~ Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara. Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat ll Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan,, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1821};
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N0mor 5587]
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI TIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BD Kab. Nganjuk Tahun 2023 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2022
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang a.
bahwa untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri
tanggal 10 Maret 2023 Nomor 900.1.14.3/1483/SJ Hal Hasil
Pemetaan, Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Penggunaan DBH
CHT TA2023, DBH DR TA 2023, dan DAK TA2023;
b. bahwa untuk keperluan pemasangan jaringan listrik bagi warga
korban tanah longsor Dusun Selopuro Desa Ngetos Kecamatan
Ngetos melalui pergeseran anggaran yang dananya bersumber
dari belanja tidak terduga dan sehubungan dengan adanya
perubahan alokasi penggunaan DBH-CHT Tahun Anggaran
2023;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum
tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebih pagu yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan
Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Untang-Uhdang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peiaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 9 Tahun 2021; peraturan tvtentiri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri- Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 39 Tahun 2022
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 39
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah rahun Anggaran 2o2s (Berita Daerah Kabupaten Nganjuk
Tahun 2022 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Bupati Nganjuk Nomor 4 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten
Nganjuk Tahun 2023 Nomor 4) diubah sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 39
Tahun 2022
Jumlah 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Kewenangan Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN
AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan Iingkungan yang
baik dan sehat, serta memperoleh derajat
kesehatan masyarakat merupakan hak
konstitusional warga negara yang dijamin
dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa air limbah domestik yang dibuang
secara Iangsung ke media Iingkungan akanmengganggu kelestarian fungsi Iingkunganhidup yang dapat menurunkan derajatkesehatan dan produktifitas manusia;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat
(1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah, pekerjaan umum dan penataan ruangmerupakan urusan pemerintahan konkurenyang merupakan urusan pemerintahan wajib
yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalamhuruf a, huruf
b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi.
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5059), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5063) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor
105,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor
5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019
tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tetang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2023
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun
2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Di Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6618);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hid up
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3
Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis
Masyarakat
(Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 193);
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P. 68/ Menlhk/ Setjen/
Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air
Limbah Domestik (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017
ten tang
Penyelenggaraan
Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 456);
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018
tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1891);
14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
Memiliki Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup atau Surat Pemyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan PemantauanLingkungan Hidup (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 267);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Maras Nomor
23 Tahun 2002 tentang Pengendalian
Dampak Lingkungan
(Lembaran Daerah
Kabupaten Maras Tahun 2002 Nomor 23);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Maras Nomor
09 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air
Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Maras
Tahun 2014 Nomor 9);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
BAB IV : PENYELENGGARAAN SPALD
BAB V : TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH
DAERAH
BAB VI : KELEMBAGAAN
BAB VII : PERIZINAN
BAB VIII : HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB IX : SOSIALISASI DAN PROMOS!
BAB X : KERJA SAMA
BAB XI : PERAN SERTA MASYARAKAT DAN SWASTA
BAB XII : INSENTIF DAN DISINSENTIF
BAB XIII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV : PEMBIAYAAN
BAB XV : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVI : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVII : KETENTUAN PIDANA
BAB XVIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2023.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah
ini hna ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan
54
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 ; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah denga PP No. 72 Tahun 2019;PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pajak Daerah Bab III Retribusi Daerah Bab IV Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinventasi Bab V Penyidikan Bab VI Ketentuan Pidana Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
90 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap anak merupakan amanah dan karunia Tuhan
Yang Maha Kuasa, serta memiliki potensi dan peran
strategis sebagai penerus keberlangsungan Daerah yang
harus diupayakan pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya,
dihindarkan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan
salah, eksploitasi, dan penelantaran, serta terlindungi
kesempatannya untuk tumbuh dan berkembang secara
optimal, dan untuk melaksanakan amanat dari Pasal 28b
ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa seiring dengan peningkatan berbagai permasalahan
pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak
diperlukan pengaturan mengenai pelindungan anak secara
komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku
kepentingan di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Perlindungan Anak, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan Pelindungan Anak, Pelindungan Khusus Anak, Sistem Informasi Pelindungan Anak, Kelembagaan dan Koordinasi, Pemantauan, Pembinaan, Evaluasi dan Pelaporan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2012 dicabut.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2023. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
871 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2023
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KARAJAE
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PARE-PARE TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE KEPADA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KARAJAE
ABSTRAK:
a. bahwa Penyertaan modal Daerah merupakan upaya untuk
mendukung pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian Daerah serta peningkatan Pendapatan Asli
Daerah guna menyejahterakan masyarakat sesuai tujuan
Negara yang tercantum dalam pembukaan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
SALINAN
b. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan layanan
penyediaan air bersih kepada masyarakat Kota Parepare,
perlu dukungan Penyertaan Modal Pemerintah Kota
Parepare Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Karajae;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintah
Daerah
sebagaimana
telah
diubah
terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan
Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal
Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kota Parepare kepada Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Karajae;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah bebrapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6736);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah
bebrapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4490);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6385);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016
tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum,
Dalam Rangka Penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air
Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1101);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016
tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah
Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara
Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1399);
16. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2021
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Karajae
(Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2021 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 155);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PENYERTAAN MODAL
BAB IV : PENCACATAN PENYERTAAN MODAL
BAB V : PENGAWASAN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Parepare (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2013
Nomor 11); dan
b. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Penyertaan Modal Secara Non Kas Pemerintah Daerah Kota Parepare
Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Parepare (Lembaran Daerah
Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat