TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI TIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023 (10)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Tiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentu-an Pasal 17 ayat {.2) Peraturan Pemerlntah Nomor 15 Tabun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas lrepada Aparatur Negara} Pensiunan} Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956 {Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55}~ Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara. Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat ll Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan,, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1821};
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N0mor 5587]
- TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI TIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
|