Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD NO.36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan
hidup dan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di
perumahan dan kawasan permukiman sebagai kebutuhan
dasar manusia yang mempunyai peran sangat strategis dalam
pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah
satu upaya membangun manusia seutuhnya, berjati diri,
mandiri dan produktif;
b. bahwa masyarakat di Kota Balikpapan membutuhkan
perumahan dan kawasan permukiman yang baik dan sehat,
sehingga Pemerintah Daerah perlu mencegah dan
meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman
kumuh secara terencana, terpadu, profesional, dan
bertanggungjawab, serta selaras, serasi dan seimbang dengan
penggunaan dan pemanfaatan ruang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman, dimana pencegahan dan
peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman
kumuh menjadi kewajiban dari Pemerintah Daerah;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman, dimana penetapan lokasi
perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 27 Tahun 1959;UU No 3 Tahun 1953; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Ketentuan Umum
Ruang Lingkup
Kriteria Dan Tipologi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan
Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru
Peningkatan Kualitas Terhadap
Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
Penetapan Lokasi
Perencanaan Penanganan
Pola Penanganan
Penyediaan Tanah
Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan
Tugas Dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Pola Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Dan Kearifan Lokal
Larangan
Sanksi Administratif
Ketentuan Penyidikan
Ketentuan Pidana
Pemberian Insentif
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan dan berlaku pada tanggal diundangkan.
73 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 401
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang sehat dan bersih dari sampah yang kecenderungan bertambah volume dan jenis serta karakteristik yang semakin beragam, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan mencemari lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, dan bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat/pelaku usaha sehingga pengelolaan sampab dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien; dan bahwa pengelolaan sampah berdasarkan peraturan Daerah Nomor 5 Tabun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi sehingga perlu dilakukan penggantian;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 std Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011; Peraturan Menteri PekeIjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 31 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/MIND/PER/2/2010 ; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012.
Pergub ini mengatur tentang pengelolaan sampah, tugas pemerintah daerah, hak dan kewajiban dan prasarana sarana dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2013.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan alam Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
1. Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah (RAD)
2. Peraturan Gubernur tentang Standar teknis fasilitas dan/atau pelaksanaan pengelolaan sampah
3. Peraturan Gubernur tentang kendaraan angkutan sampah
4. Peraturan Gubernur tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengolahan sampah saluran air/sungai/kanal/kali, waduk/situ, muara sungai/kali/ kanal, pantai dan laut dan pengolahan air limbah domestik
5. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah spesifik
6.Pergub tentang ketentuan lebih lanjut mengenai wadah sampah dan TPS
7. Pergub tentang ketentuan lebih lanjut mengenai TPA dan instalasi pengolahan air ·mbah domestik
8. Pergub tentang Ketentuan lebih Ianjut mengenai standar, pengelolaan dan kebutuhan gerobak/motor sampah, mobil lintas sampah dan/atau kapal sampah skala kecil;
9. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Petugas Kebersihan
10. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Bebas Sampah
11. Pergub tentang ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan usaha pengelolaan sampah
12. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai rekomendasi penyediaan fasilitas pemilahan sampah
13.Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif dan disinsentif
14. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan dalam pengelolaan sampah
15. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan dan pemungutan iuran sampah
16. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan penerapan teknologi
17. Pergub tentang ketentuan lebih lanjut mengenai data dan informasi pengelolaan sampah
18. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaj.an pengaduan masyarakat
19. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Forum Masyarakat Peduli Kebersihan
20. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Tanggap Darurat Penge10laan Sampah
79 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2010
Administrasi dan Tata Usaha NegaraLingkungan Hidup
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Pengendalian Pemanfaatan Flora Dan Fauna Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pengendalian
Pemanfaatan Flora Dan Fauna Yang Tidak Dilindungi
Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah sudah
tidak sesuai lagi oleh karena itu, perlu dilakukan
pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pengendalian
Pemanfaatan Flora Dan Fauna Yang Tidak Dilindungi
Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Dearah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pengendalian Pemanfaatan Flora Dan Fauna Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2010.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pengendalian Pemanfaatan Flora Dan Fauna Yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setiap orang mempunyai hak untuk berperan aktif terhadap adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;bahwa peran aktif dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dapat dilakukan dalam bentuk pengaduan atas terjadinya pencemaran danf atau kerusakan lingkungan hidup;bahwa sesuai ketentuan Pasal 70 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama dan seluasluasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara dan penanganan pengaduan akibat dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup di kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2007;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5
Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pengaduan Dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Dan Atau Perusakan lingkungan Hidup Di Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kewenangan;Tata Cara Pengaduan;pos Pengaduan;Penanganan Pengaduan;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang sehat merupakan
salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap
manusia, maka perlu dijaga kualitasnya;
bahwa dengan adanya ancaman perubahan iklim dan
pemanasan global di perkotaan yang memungkinkan
adanya bencana serta pertumbuhan dan
perkembangan Kota Depok dalam berbagai sektor
yang juga disertai dengan meningkatnya jumlah
penduduk yang menimbulkan kemungkinan
munculnya kawasan kumuh telah membawa dampak
pada perubahan struktur kota dan penurunan
kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya
untuk meningkatkan dan menjaga kualitas
lingkungan di Daerah;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam peningkatan kualitas lingkungan, maka
diperlukan pengaturan tentang tatanan
penyelenggaraan kota hijau;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kota Hijau
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang
, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2015
Terdiri dari 25 pasal dan 8 bab yaitu
KETENTUAN UMUM , PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU , GUGUS TUGAS KOTA HIJAU , PERAN SERTA , PENGHARGAAN , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN , PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
tentang Penyelenggaraan Kota Hijau
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RUANG TERBUKA HIJAU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat perlu adanya lingkungan yang baik dan sehat;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan berbasis lingkungan diperlukan adanya kebijakan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, memberikan landasan untuk pengaturan
ruang terbuka hijau dalam rangka mewujudkan ruang wilayah kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Trenggalek Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14);
Mengatur antara lain tentang :
1. Asas dan Tujuan pengelolaan RTH
2. Fungsi dan Jenis RTH (Ruang Terbuka Hijau)
3. Pelaksanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian RTH
4. Peran serta Masyarakat dan Penghargaan
5. Sanksi Administrasi terhadap pelanggaran ketentuan Perda RTH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 3 Tahun 2010
Peran sektor pertanian sangat strategis dalam perekonomian daerah dan kegiatan pertanian tidak dapat terlepas dari air. Oleh sebab itu, irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian mempunyai peran yang sangat penting; untuk mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi, pengembangan dan pengelolaan irigasi dilaksanakan secara partisipatif, yang didukung dengan pengaturan kembali tugas wewenang dan tanggung jawab kelembagaan pengelolaan irigasi.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 kedua dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30 / PRT / M / 2007 tentang Pedoman Pengembangan Sistim Irigasi Partisipatif;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/ M/2007 tentang Pedoman Mengenai Komisi Irigasi;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007 tentang Operasi Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 33/PRT/M/2007 tentang Pedoman Pemberdayaan P3A;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2001 tentang Pedoman Pemberdayaan Petani Pemakai Air;
14. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pembentukan Komisi Irigasi.
MENGATUR TENTANG I R I G A SI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2010.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok.
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49);
Tujuan penetapan KTR dan KTM, adalah :
a. melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup, baik langsung maupun tidak langsung;
b. melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau;
c. meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok;
d. menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat; dan
e. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
-
• Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan dan pemasangan tanda/petunjuk/peringatan diatur dengan Peraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian iklan rokok yang dilakukan pada media luar ruang diatur dengan Peraturan Bupati;
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat