Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Pemadam Kebakaran di Lingkungan Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan optimalisasi pelaksana
pelayanan di bidang penanggulangan kebakaran di Kota Banjarbc
dipandang perlu untuk membentuk Organisasi dan Tata Kerja
Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) Pemadam Kebakaran
lingkungan Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyaral
Kota Banjarbaru; bahwa pembentukan UPTD Pemadam Kebakaran di lingkung
Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan MasyarakatKc
Banjarbaru diarahkan untuk makin meningkatkan kinerja Unit BF
Pemerintah Kota Banjarbaru yang ada scat ini; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b konsideran ini pe
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang — Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang — Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang—Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang—Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003.
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Pemadam Kebakaran Di Lingkungan Dinas Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Kwenangan; Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Lain-Lain; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2005.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2005
Terminal sebagai prasarana transportasi jalan untuk menaikkan dan menurunkan orang dan atau barang serta mengatur kadatangan dan keberangkatan kendaraan umum perlu dilakukan pendataan sehingga terminal dapat berfungsi sebagaimana mestinya; Fungsi terminal semakin komplek dan perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi perkembangan arus kendaraan penumpang atau orang dan barang; Pengaturan Terminal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 5 Tahun 1986 tentang terminal dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 11 Tahun 1999 tentang retribusi terminal tidak sesuai lagi dengan perkembangan arus lalu lintas angkutan orang dan atau barang, untuk itu perlu diatur kembali dengan Peraturan Daerah yang
baru; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang terminal.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; Kepmenhub No. 69 Tahun 1993; Kepmenhub No. 31 Tahun 1995; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Kepmenhub No. 35 Tahun 2003; Perda Kota Jambi No. 03 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang TERMINAL, meliputi Terminal; Pemanfaatan Fasilitas Terminal; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2005.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,maka Peraturan Daerah Tk II Jambi Nomor 5 Tahun 1986 tentang Terminal (Lembaran Daerah Tahun 1987 Nomor 110) dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tk II Jambi Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Tahun 1999 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
14 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2005
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KELURAHAN, MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KECAMATAN, FORUM SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KOTA - PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
2005
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2005/No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota
Surakarta tahun 2006 sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional perlu dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum
Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Kota pada tingkat Kota Surakarta; bahwa pada dasarnya Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kota
Surakarta dalam pelaksanaannya sudah cukup membudaya dalam bentuk
Musyawarah Kelurahan Membangun, Musyawarah Kecamatan
Membangun dan Musyawarah Kota Membangun sebagai wadah dalam
menjaring aspirasi masyarakat untuk bahan penyusunan RAPBD;bahwa agar penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum
Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Kota berjalan lancar dan dapat mencapai sasaran, maka
perlu ditetapkan pedoman penyelenggaraan dan petunjuk teknis
pelaksanaannya dengan Peraturan Walikota;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 tahun 2001;
Peraturan walikota ini mengatur tentang kedudukan musrenbangkel, musrenbangcam, forum SKPD dan musrenbangkot, tujuan musrenbangkel, musrenbangcam, forum SKPD dan musrenbangkot, tahapan musrenbangkel, musrenbangcam, forum SKPD dan musrenbangkot, kepanitaan dan penyelenggaraan, peserta musrenbangkel, musrenbangcam, forum SKPD dan musrenbangkot, pembiayaan musrenbangkel, musrenbangcam, forum SKPD dan musrenbangkot, pelaporan dan informasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2005.
Keputusan Walikota Surakarta Nomor : 3 Tahun 2004 dicabut.
48 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Zakat merupakan pranata keagamaan yang merupakan sumber dana yang potensial untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan dan mengutamakan masyarakat yang kurang mampu; sebagai upaya penyempurnaan sistem pengelolaan Zakat agar pengelolaannya lebih berhasil guna serta pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan khususnya di Kabupaten Jeneponto, perlu dibentuk Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Jeneponto.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dangan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
10.Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Propinsi, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya dan Balai Pendidikan dan Latihan Pegawai Teknis Keagamaan Departemen Agama;
11.Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Jeneponto;
PEMBENTUKAN BADAN AMIL ZAKAT DAERAH KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyertaan modal daerah kepada Pihak Ketiga di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, jasa, pertanian dan pertambangan sebagai upaya ekstensifikasi pendapatan daerah perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah dengan mendirikan Perseroan Terbatas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas juncto Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Pada Pihak Ketiga / maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor I Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa tengah Nomor 4 Tahun 2004,
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan, tempat dan kedudukan, kegiatan perseroan, modal, RUPS, direksi, dewan komisaris, penggabungan, peleburan dan pengambilanalihan, pembubaran dan likuidasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutupan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2005.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara No. 6 Tahun 2005
PEDOMAN - TATA - KEARSIPAN - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2005/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Menunjang Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan Khususnya Pengelolaan Administrasi Di Lingkungan Kerja Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Dipandang Perlu Menerbitkan Pedoman Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 7 Tahun 1971; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 1979; Keppres No. 105 Tahun 2004; Perda No. 1 Tahun 2004.
Pembentukan Organisasi dan tata kerja dinas perhubungan, parawisata, seni dan budaya kabupaten bone bolango
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/No.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Pariwisata, Seni dan Budaya Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No,3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000 ; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Parawisata, Seni dan Budaya Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Keudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2005.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa merupakan karunia dan rahmat-Nya yang wajib dilestarikan dan dikembangkan keberadaannya agar tetap menjadi potensi dalam menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah Kota Bau-Bau yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan Kota Bau-Bau yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, perlu dilakukan upaya pelestarian dan pengembangan kemampuan potensi dan fungsi lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang melalui pengelolaan lingkungan yang terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
UU No. 5 Tahun 1994; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 27 Tahun 1999; PP RI No. 41 Tahun 1999; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP No. 74 Tahun 2001; PP RI No. 82 Tahun 2001; Kepres No. 32 Tahun 1990; Perda Kota Bau-Bau No.3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2004; Perda Kota Bau-Bau No. 4 Tahun 2004.
KETENTUAN UMUM,. KETENTUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN,. PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN
LINGKUNGAN,. P E N G A W A S A N,. PEMBIAYAAN,. KETERLIBATAN MASYARAKAT,. SANKSI, PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP,. KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2005
URAIAN TUGAS - FUNGSI - KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS - PETUGAS ADMINISTRASI - PETUGAS OPERASIONAL - KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL - PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS - DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR - DINAS PENDIDIKAN - KEBUDAYAAN - KABUPATEN BATANG HARI
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2005/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, PETUGAS ADMINISTRASI, PETUGAS OPERASIONAL DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah maka perlu menetapkan Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, Petugas Administrasi, Petugas Operasional dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, Petugas Administrasi, Petugas Operasional dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2004.
Perbup ini mengatur tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS, PETUGAS ADMINISTRASI, PETUGAS OPERASIONAL DAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BATANG HARI, meliputi Uraian Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2005.
13 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat