Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 6 Tahun 2005

Pembentukan Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Jeneponto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMBENTUKAN BADAN AMIL ZAKAT DAERAH KABUPATEN JENEPONTO

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten Jeneponto
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2005/NO.140
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 635 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan