Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Diubah dengan :
KEPPRES No. 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
KEPPRES No. 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/ No. 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) peraturan pemerintah No. 18 Tahun 2016 perlu menetapkan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kolaka Timur; dalam hal memaksimalkan peran pemerintah dalam melaksanakan tugas pemerintah di Kabupaten Kolaka Timur yang lebih efektif dan efisien, maka peraturan daerah Kabupaten Kolaka Timur No.21 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kolaka Timur; berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk peraturan daerah Kabupaten Kolaka timur, tentang perubahan Peraturan daerah kabupaten kolaka timur No. 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI P.74/Menlhk/setjen/kum.1/8/2016; peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak RI No. 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat No. 32/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Sumber daya aparatur dan reformasi Birokrasi RI No. 20 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan keluarga Berencana No. 163 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur No.21 Tahun 2016;
isi dalam peraturan ini tentang perubahan peraturan daerah kabupaten kolaka timur No. 21 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dengan rincian sebagai berikut : ketentuan pasal 3 huruf d angka 4, angka 16, dan angka 19 diubah, ketentuan pasal 4 dihapus, ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf d dihapus, ketentuan pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, ketentuan pasal 17 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2011
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BOALEMO
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat daerah, dan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan. kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian dan eselonering, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Boalemo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Nyamuk Kecamatan Karimunjawa Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat diperlukan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa; bahwa sesuai dengan aspirasi serta perkembangan situasi dan kondisi masyarakat yang lebih dinamis, diperlukan adanya peningkatan pelayanan publik di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; bahwa untuk mempercepat proses pelayanan dengan memperhatikan perkembangan kemampuan ekonomi, sosial budaya, potensi daerah, sarana prasarana, jumlah penduduk, luas wilayah desa dan pertimbangan lainnya, maka perlu adanya pemekaran dan pemecahan Desa Parang Kecamatan Karimunjawa menjadi Desa Parang dan Desa Nyamuk Kecamatan Karimunjawa Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Nyamuk Kecamatan Karimunjawa Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Desa
Bab IV Kewenangan
Bab V Pemerintahan Desa
Bab VI Pembinaan Dan Pengawasan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2011.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanc:an revitc-.lisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan telah diundanJkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagai landasan umum bagi terselenggaranya Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan ; bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan sistem Penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan Kota Tegal perlu membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kata Tegal ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapakan Peraturan Walikota Tegal tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Unda11g Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 7 T ahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988;
Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas Dan Fungsi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentua Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2008.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Gorontalo No. 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
UJIAN DINAS – UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH – KENAIKAN PANGKAT
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengubah Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 14 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan, serta untuk mewujudkan obyektivitas dan kelancaran pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 99 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 53 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini berisi tentang pengaturan Ruang Lingkup, Panitia Ujian dan Tim Penyusun Bahan Ujian, Persyaratan, Pendaftaran Peserta, Materi, Penilaian, Penetapan dan Pengumuman Kelulusan, dan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi para ASN di lingkup Pemerintah Kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
-
-
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Panrannuangku Menjadi PT Butta Panrannuangku Takalar (PERSERODA)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (4) PeraturanPemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang PerubahanBentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Panrannuangku Menjadi PT. Butta Panrannuangku Takalar (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RepublikIndonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 54 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun2018.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II ASAS. BAB III MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III PERUBAHAN BENTUK HUKUM. BAB IV NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN. BAB V KEGIATAN USAHA. BAB VI JANGKA WAKTU BERDIRI. BAB VII MODAL, SAHAM DAN. BAB VIII ORGAN PERSERODA. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN. BAB X PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARAN PERSEROAN DAERAH. BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja, tertib manajemen Aparatur Sipil Negara, tata kelola administrasi, dan penyelenggaraan penyiaran publik pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia perlu diubah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2002; dan PP Nomor 12 Tahun 2005.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2005, yaitu Pasal 1, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan beberapa pasal lainnya. PP ini dilakukan beberapa penyempurnaan ketentuan yang menyangkut aspek pengelolaan anggaran, pelaporan, serta pembinaan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
PP ini mengubah PP Nomor 12 Tahun 2005.
Lampiran file: 22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan,
peran dan kualitas Perempuan dan laki-laki serta
menjamin kesetaraan gender dan keadilan gender
antara perempuan dan laki-laki di bidang ekonomi,
sosial budaya, politik dan hukum, diperlukan
pengarusutamaan gender dengan mengintegrasikan
perspektif gender ke dalam seluruh proses
pembangunan di Daerah; bahwa dalam penerapan pengarusutamaan gender
sebagai strategis pelaksanaan pembangunan pada
tahap perencanaan dan pelaksanaan diperlukan
sinergitas antara seluruh pemangku kepentingan di
Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam penyelenggaraan pengarustamaan gender,
maka diperlukan pengaturan tentang
pengarustamaan gender; bahwa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan dan Pemberdayaan, Rencana Aksi Daerah, Kerja Sama, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat