Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
ABSTRAK:
bahwa hak asasi manusia melekat pada setiap manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, dan pemerintahan; bahwa untuk mengantisipasi perdagangan orang,
khususnya perempuan dan anak, Pemerintah Kabupaten Sikka harus melindungi warganya, baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER_18/MEN/IX/2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER-07/MEN/IV/2008; Perda Provinsi NTT No. 14 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Asas, Maksud dan Tujuan;
III. Ruang Lingkup;
IV. Pencegahan Perdagangan Orang;
V. Tata Cara Penanganan Korban Perdagangan Orang;
VI. Rehabilitasi dan Pemulangan;
VII. Rencana Aksi Daerah;
VIII. Gugus Tugas:
IX. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
X. Kerjasama dan Kemitraan;
XI. Pembinaan dan Pengawasan;
XII. Pembiayaan;
XIII. Ketentunan Pidana;
XIV. Ketentuan Lain-Lain;
XV. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
BAHWA PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN JEMBER ADALAH WARGA NEGARA YANG MEMILIKI HAK, KEWAJIBAN, PERAN DAN KEDUDUKAN YANG SAMA BERDASARKAN UUD TAHUN 1945; BAHWA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERNEGARA PENYANDANG DISABILITAS MASIH MENGALAMI BERBAGAI BENTUK DISKRIMINASI SEHINGGA HAK-HAKNYA BELUM TERPENUHI; BAHWA UNTUK MENJAMIN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK BAGI DISABILITAS DIPERLUKAN DASAR HUKUM SEBAGAI PELAKSANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PASAL 18 AYAT (6) UUD TAHUN 1945; UU NOMOR 12 TAHUN 1950; UU NOMOR 39 TAHUN 1999, UU NOMOR 13 TAHUN 2003; UU NOMOR 20 TAHUN 2003; UU NOMOR 11 TAHUN 2005; UU NOMOR 12 TAHUN 2005; UU NOMOR 25 TAHUN 2009; UU NOMOR 12 TAHUN 2011; UU NOMOR 19 TAHUN 2011; UU NOMOR 5 TAHUN 2014; UU NOMOR 23 TAHUN 2014; UU NOMOR 8 TAHUN 2016
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG ASAS DAN TUJUAN; RAGAM pENYANDANG DISABILITAS; HAK PENYANDANG DISABILITAS; PELAKASANAAN PENGHORMATAN, PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS; PENGHARGAAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; PENGARUSUTAMAAN PENYANDANG DISABILITAS; PEMBIAYAAN; KIMISI DAERAH DISABILITAS; SANKSI DAN KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4288);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5248);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245);
14. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 222);
15. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 816);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
Miskin (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012
Nomor 5 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 3 seri D);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 6/E);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 2/D);
Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia;
d. keterbukaan;
e. efisiensi;
f. efektivitas; dan g. akuntabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
Penyelenggaraan Bantuan Hukum dimaksudkan untuk memfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7, TLD NO.75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang STANDAR PENGASUHAN ANAK DALAM LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak diperlukan pengasuhan dalam keluarga atau pengasuhan alternatif yang memadai; c. bahwa untuk memastikan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) menyelenggarakan pengasuhan anak yang memenuhi hak-hak anak, perlu adanya standar pengasuhan anak; d. bahwa berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Standar Pengasuhan Anak Dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
14. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990
15. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010
16. Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010
17. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009
19. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2009
20. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2009
21. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010
22. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 30/HUK/2011
23. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012
24. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
26. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 135/HUK Tahun 2009
27. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 15A/HUK/2010
28. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2015
29. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016
Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan pengasuhan anak, anak asuh, pelaksanaan lingkup, sarana, prasarana dan standarisasi, penempatan dan sosialisasi pengasuhan, koordinasi pelaksanaan, serta sumber pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
14 hlm, Penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 23 Thun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah menyebutkan kewenangan Pemerintah Kabupaten
salah satu adalah penyelenggaraan urusan anak;
bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi
pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan
pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin
dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada
kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis
untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan
mampu memberikan perlindungan kapada anak melalui
Kebijakan Pemerintah Kabupaten di dalam
penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun
2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANAK;
BAB III
RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK;
BAB IV
KELEMBAGAAN KABUPATEN LAYAK ANAK;
BAB V
PEMENUHAN HAK-HAK ANAK;
BAB VI
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB;
BAB VII
PERAN SERTA PERS DAN MEDIA RAMAH ANAK;
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB IX
KETENTUAN PIDANA;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi
dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak. Upaya-upaya perlindungan terhadap anak dapat memperoleh hasil yang optimal, perlu adanya tindakan nyata dari Pemerintah Daerah dengan membuat Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha melalui Kabupaten Layak Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan
Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor 14 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN;
BAB IV
PERENCANAAN;
BAB V
PENGEMBANGAN KONSEP DASAR;
BAB VI
PENETAPAN KLA;
BAB VII
PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII
PENGANGGARAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Dilingkungan keluarga dan masyarakat termasuk di daerah konflik dan di tempat kerja, perempuan termasuk kelompok rentan yang sering mengalami kekerasan dan diskriminasi, serta belum mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan secara optimal, maka untuk menjamin terpenuhinya hak perempuan dan sebagai kelompok rentan dari segala bentuk tindak kekerasan dan eksploitasi diperlukan perlindungan terhadap perempuan. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan Terhadap Tindak Kekerasan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.68 Tahun 1958; UU No.7 Tahun 1984; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2006; UU No.14 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No.1 Tahu 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No.24 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Perlindungan Perempuan terhadap Tindak Kekerasan. Tujuan penyelenggaraan perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan ini adalah mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, menindak pelaku kekerasan terhadap perempuan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, memberikan perlindungan dan pelayanan secara terpadu terhadap perempuan korban kekerasan yang berbasis gender yang terjadi di rumah tangga dan/atau publik di wilayah Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Prinsip dan Tujuan, Kewajiban Pemerintah Daerah, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Perlindungan, Pendampingan, Peran Serta Masyarakat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Peraturan yang Dicabut/Diubah: Tidak ada.
Mekanisme pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) diselenggarakan menurut standard operasional prosedur yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Penyelenggaraan layanan secara terpadu dikoordinasikan oleh BPPKB atau nama lain yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
20 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan
b. bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh haknya di segala aspek kehidupan dan penghidupannya;
c. bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh haknya di segala aspek kehidupan dan penghidupannya, sehingga diperlukan pengaturan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
Ruang lingkup penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas, meliputi :
a. tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah;
b. kesamaan kesempatan;
c. aksesibilitas;
d. rehabilitasi;
e. bantuan sosial;
f. pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial;
g. tanda-tanda khusus bagi penyandang disabilitas;
h. partisipasi dan peran serta masyarakat;
i. penghargaan;
j. pemberdayaan dan kemitraan;
k. sumber daya penyelenggara perlindungan penyandang disabilitas; dan
l. pembinaan dan pengawasan.
Ruang lingkup pemenuhan hak-hak terhadap jenis-jenis disabilitas, meliputi :
a. gangguan penglihatan;
b. gangguan pendengaran;
c. gangguan bicara;
d. gangguan motorik dan mobilitas;
e. cerebral palsy;
f. gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktif;
g. autis;
h. epilepsi;
i. tourettes syndrome;
j. gangguan sosialitas, emosional, dan perilaku; dan
k. retardasi mental.
Pemenuhan hak-hak penyandang Disabilitas meliputi hak dalam bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, seni, budaya, olah raga, politik, hukum, tempat tinggal dan aksesibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2016.
-
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini
48
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Bahwa Indonesia yang telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan konvensi tentang hak-hak anak, berkewajiban untuk membuat langkah-langkah yang diperlukan bagi peningkatan kesejahteraan anak dan pemenuhan hak anak
1. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990
2. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008
3. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011
4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011
5. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Asas
3. Maksud dan tujuan
4. Hak dan kewajiban anak
5. Ruang lingkup penyelenggaraan kabupaten layak anak
6. Kelembagaan
7. Perencanaan
8. Penyelenggaraan
9. Peran masyarakat
10. Pemantauan dan evaluasi
11. Pelaporan
12. Pendanaan
13. Pembinaan dan pengawasan
14. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat