Pembentukan Organisasi-Tata Kerja Sekretariat-dan-Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa-pada-Bagian Layanan Pengadaan-Sekretariat Daerah-Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2018/NO.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja Sekretariat dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan untuk perlu dibentuknya Organisasi, Tata Kerja Sekretariat dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, yang melaksanakan fungsi pengkoordinasian pelaksanaan tugas pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 15 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 14 Tahun 2013; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 35 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 32 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 47 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pembentukan organisasi, pedoman tugas, fungsi dan tata kerja pengelolaan pengadaan barang/jasa, meliputi : Maksud dan tujuan penyusunan; Kedudukan, tugas, fungsi dan ruang lingkup; Susunan perangkat organisasi; Ketentuan mengenai jabatan fungsional, karir, tunjangan, honorarium dan Pendidikan; Pembiayaan pelaksanaan kegiatan; serta Ketentuan status kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No. 51 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja Sekretariat dan Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 80 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Perencanaan Dan Pengelolaan Kawasan Pengembangan Lahan Gambut Di Kalimantan Tengah
Diubah dengan :
KEPPRES No. 133 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Lahan Gambut Untuk Pertanian Tanaman Pangan Di Kalimantan Tengah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1998
Mengubah :
KEPPRES No. 82 Tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut Untuk Pertanian Tanaman Pangan Di Kalimatan Tengah
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Lahan Gambut Untuk Pertanian Tanaman Pangan Di Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1998.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 74 Tahun 2018
KEDUDUKAN - TUGAS DAN FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2018/No.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 39 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dnegan pelayanan dasar, perlu dilakukan penyempurnaan susunan organisasi, tugas dan fungsi jabatan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri no. 80 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup No. 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas PErumahan dan Kawasan Permukiman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
MEngubah ketentuan Pasal 5 ayat (2); Pasal 16 huruf a dan huruf c; Paragraf 1 Pasal 17; Paragraf 3 Pasal 19; Pasal 23 huruf a; Paragraf 1 Pasal 24.
KEPPRES No. 123 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 Tentang Pokok-Pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
KEPPRES No. 51 Tahun 1976 tentang Pokok-Pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 Tentang Pokok-Pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1999
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2000.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 74 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2021 NOMOR 18 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
DINAS SATUAN PENDIDIKAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Bahwa Peraturan Gubernur Nomor 11 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai Pembentukan Dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu meliputi Ketentuan Umum, Pembentukan, UPTD Satuan Pendidikan SMA, UPTD Satuan Pendidikan SMK, UPTD Satuan Pendidikan SLB, Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian dan Jabatan, Pembiayaan, Ketentan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 95 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 74, https://jdih.setkab.go.id; 6 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Komite Nasional GANEFO 1963
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 1963.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat