penyertaan modal-perusahaan daerah badan kredit kecamatan karangmoncol
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2015/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Karangmoncol Kabupaten Purbalingga, maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Karangmoncol Kabupaten Purbalingga sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); bahwa untuk melaksanakan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD. BKK) Karangmoncol, ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012;
Peraturan ini mengatur tentang penetapan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Badan Kredir Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015, jumlah penambahan Penyertaan Modal, jumlah akhir Penyertaan Modal, pembinaan atas tambahan Penyertaan Modal dan mulai berlakunya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 36 Tahun 2015
penyertaan modal-perseroan terbatas bank pembiayaan syariah buana mitra perwira kabupaten purbalingga tahun anggaran 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2015/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Syariah Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga, maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 telah menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga sejumlah Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); bahwa untuk melaksanakan penambahan penyertaan modal kepada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Buana Mitra Perwira, ditetapkan dengan Peraturan Bupati; dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 69 Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penetapan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Tahun Anggaran 2015, jumlah penambahan Penyertaan Modal, jumlah akhir Penyertaan Modal, pembinaan atas tambahan Penyertaan Modal dan masa berlakunya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 35 Tahun 2015
PEI{YERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUTAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2015/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksaaEkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2013
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur Kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Sulawesi
Ba-rat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Ba-rat Tahun 2015:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembara!
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahar kmbaran Nega,ra Repubtik Indonesia Nomor
427Ol.,
2. Undang-Undarg Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lemba.ran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahar kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaha-raan Negara (Lembaran Nega-ra Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambalar Lembaran
Negara Republik tndonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lemba-ran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1 1 Nomor
82, Tambahan Irmbai-an Negam Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Talun 2014 tentang
Pemerintalan Daerah (Lemba-ran Negara Republik
Indonesia Taiun 2014 Nomor 2421, Tambahan kmbaran
Nega-ra Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintalan Daerai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tafibahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5679)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daeral (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 14O, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 20 I 1 Nomor 310);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 14
Tahun 2OlI tentang Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Sulawsi Selatan DaII Sulawesi
Barat (kmbaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 201 I Nomor 14);
9. Peraturar Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur (kmbaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Taiun 2OO9 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2O14
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahar kmbamn Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 8g);
10. Peraturar Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaar Modal
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembargunan Daerah Sulawesi Selatax
dan Sulawesi Ba-rat (I,embaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2013 Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daeral Kabupaten Luwu Timur Tahun Angga,ran 2015
(lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 13li
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENYERTAAN MODAL
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
NOMOR 35 TAHUN 20 15
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 35 Tahun 2015
penyertaan modal-perusahaan daerah bank perkreditan rakyat artha perwira
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2015/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Artha Perwira Kabupaten Purbalingga, maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Artha Perwira Kabupaten Purbalingga sejumlah Rp 950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah); bahwa untuk melaksanakan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Artha Perwira, ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 69 Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penetapan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Perwira Kabupaten Purbalingga, jumlah penambahan Penyertaan Modal, jumlah akhir Penyertaan Modal, pembinaan atas tambahan modal dan mulai berlakuknya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 34 Tahun 2015
penyertaan modal-perusahaan daerah bank perkreditan rakyat badan kredit kecamatan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2015/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Purbalingga, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Purbalingga sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); bahwa untuk melaksanakan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Purbalingga, ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purbalingga Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 69 Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang penetapan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada PD. BPR BKK, jumlah penambahan Penyertaan Modal, jumlah akhir Penyertaan Modal, pembinaan atas penambahan Penyertaan Modal, dan mulai berlakunya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 34 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Kudus Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus Dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Kudus Tahun Anggaran 2015
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM, PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR - PENYERTAAN MODAL
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2015/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 4 Tahun 2015
Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada
Perusahaan Daerah Air Minum, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus dan Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Kudus
Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Kudus, Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus dan
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah menuju Good Corporate Governance yang
mampu memberikan pelayanan prima, diperlukan
langkah-langkah strategis, pengembangan sumber daya
manusia, peningkatan mutu pelayanan, peningkatan
permodalan, peningkatan efisiensi dan efektivitas
anggaran, serta optimalisasi capaian laba perusahaan; bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus
belum mampu untuk mewujudkan Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Kudus, Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus dan
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah menuju Good Corporate Governance
sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga perlu
penambahan penyertaan modal; bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun
2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Kudus dan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah serta
ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
Kabupaten Kudus, maka perlu dilakukan perubahan
atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 4 Tahun 2015
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Perusahaan Daerah Air Minum,
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Pasar Kabupaten Kudus dan Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Kudus
Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kudus Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kudus Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kudus Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Penanaman Modal Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal, maka untuk meningkatkan pelayanan terhadap penanam modal di daerah perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal di Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2007, Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2014, Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 14 Tahun 2011, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 9 Tahun 2014.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak Kewajiban Dan Tanggung Jawab Penanam Modal, Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Tata Cara Pemantauan, Tata Cara Pengaawasan, Tata Cara Pembinaan, Berita Acara Pemeriksaan Proyek, Pembatalan Pendaftaran Penanaman Modal / Izin Prinsip Penanaman Modal / Persetujuan Penanaman Modal. Pencabutan Izin Usaha, Sanksi Administratif, Biaya, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2015.
18 halaman dan 38 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 31 Tahun 2015
penyertaan modal pada perusahaan daerah air minum (pdam)
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2015/NO. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) "Tirta Maleo" Kab. Pohuwato TA 2015
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini di bentuk untuk Meningkatkan Pelayanan air bersih.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 2005; PERPRES No.67 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2014; PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM No.18/PER/M/2007; PERDA No.8 Tahun 2007; PERDA No.4 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2015.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 31 Tahun 2015
RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN TANA TORAJA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN TANA TORAJA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4)
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2012 tentang
Rencana Umum Penaraman Modd, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanarnan
Modal Kabupaten Tana Toraja;
1 Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang
2. Sistem Perencanaan Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104,
Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126'
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 443a\
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang
Penanaman Modal (kmbaran Negara Republik
4. Indonesia Tahun 2OOT Nomor 67, Tambahan
lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 47241;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang
5. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1
Nomor 82, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
6. Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana tetah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor
140,
Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
8.
. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
10. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang
Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang
Pengelolaan Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 93);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 211);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 12
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
2011-2031
Kabupaten Tana
Toraja
Tahun
(Lembah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun
2011 Nomor 12), Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Nomor 03;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3
Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tana Toraja
Tahun 2010 - 2030 (Lembah Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 03, Tambahan
Lembah Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor
04);
16. Peraturan Gubernur Propinsi Sulawesi-Selatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Propinsi Sulawesi Selatan;
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 31 TAHUN 2015
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat