Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 98; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-98-tahun-2023-tentang-batas-desa-patuguhan-kecamatan-rejoso.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA PATUGUHAN KECAMATAN REJOSO
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Batas Desa Patuguhan Kecamatan Rejoso dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
Permendagri No 45 Tahun 2016;
Permendagri No 141 Tahun 2017.
Penetapan Batas Desa ini bertujuan untuk menciptakan terb'b administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Batas Desa Patuguhan seluas 408.825 Ha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 98 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Mulangsari Kecamatan Pangkalan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa di Kabupaten Karawang, telah diselenggarakan penegasan batas Desa di Kabupaten Karawang, telah diselenggarakan penegasan batas Desa, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Permendagri No. 45 Tahun 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Mulangsari Kecamatan Pangkalan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Permendagri No. 58 Tahun 2021; Perda Kabupaten Karawang No. 4 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Batas Wilayah, Peta Batas Desa, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 97 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 97; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-97-tahun-2023-tentang-batas-desa-rejoso-lor-kecamatan-rejoso.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA REJOSO LOR KECAMATAN REJOSO
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Batas Desa Rejoso Lor Kecamatan Rejoso dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
Permendagri No 45 Tahun 2016;
Permendagri No 141 Tahun 2017.
Penetapan Batas Desa ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Batas Desa Rejoso Lor seluas 375.424
Ha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 97 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Kertasari Kecamatan Pangkalan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa di Kabupaten Karawang, telah diselenggarakan penegasan batas Desa di Kabupaten Karawang, telah diselenggarakan penegasan batas Desa, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Permendagri No. 45 Tahun 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Kertasari Kecamatan Pangkalan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Permendagri No. 58 Tahun 2021; Perda Kabupaten Karawang No. 4 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Batas Wilayah, Peta Batas Desa, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 97 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Danasari Kecamatan Karangjambu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun
2018 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas
Desa Danasari Kecamatan Karangjambu;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Danasari Kecamatan Karangjambu yang meliputi Penetapan Batas Desa Dan Penegasan Batas Desa. Peta Batas Desa Danasari Kecamatan Karangjambu sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 96 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Cintaasih Kecamatan Pangkalan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa di Kabupaten Karawang, telah diselenggarakan penegasan batas Desa di Kabupaten Karawang, telah diselenggarakan penegasan batas Desa, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Permendagri No. 45 Tahun 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Cintaasih Kecamatan Pangkalan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Permendagri No. 58 Tahun 2021; Perda Kabupaten Karawang No. 4 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Batas Wilayah, Peta Batas Desa, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 96 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Jingkang Kecamatan Karangjambu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun
2018 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas
Desa Jingkang Kecamatan Karangjambu;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Desa Jingkang Kecamatan Karangjambu yang meliputi Penetapan Batas Desa Dan Penegasan Batas Desa. Peta Batas Desa Jingkang Kecamatan Karangjambu sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 96 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 96; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-96-tahun-2023-tentang-batas-desa-kedungbako-kecamatan-rejoso.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA KEDUNGBAKO KECAMATAN REJOSO
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa basil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Batas Desa Kedungbako Kecamatan Rejoso dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
Permendagri No 45 Tahun 2016;
Permendagri No 141 Tahun 2017.
Penetapan Batas Desa ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah an , membetikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yurldis. Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Batas Desa Kedungbako seluas
111.378 Ha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 95 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Jatilaksana Kecamatan Pangkalan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa di Kabupaten Karawang, telah diselenggarakan penegasan batas Desa di Kabupaten Karawang, telah diselenggarakan penegasan batas Desa, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Permendagri No. 45 Tahun 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Jatilaksana Kecamatan Pangkalan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Permendagri No. 58 Tahun 2021; Perda Kabupaten Karawang No. 4 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Batas Wilayah, Peta Batas Desa, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 95 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 95; https://jdih.pasuruankab.go.id/hukum/detail/peraturan-bupati-pasuruan-nomor-95-tahun-2023-tentang-batas-desa-sambirejo-kecamatan-rejoso.html
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA SAMBIREJO KECAMATAN REJOSO
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya, perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Batas Desa Sambirejo Kecamatan Rejoso dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
Permendagri No 45 Tahun 2016;
Permendagri No 141 Tahun 2017.
Penetapan Batas Desa ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelaean dan kepastian hukum terhadap batas dan luas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Batas Desa Sambirejo seluas 205.628 Ha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat