Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2016/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 56 Tahun 2015 tentang Pelayanan yang Dikelola oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil Klarifikasi Gubernur Jawa Tengah Nomor: 180/020473 tanggal 22 Desember 2015 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Bupati Wonosobo terhadap Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 56 Tahun 2105 tentang Pelayanan Perizinan Yang Dikelola Oleh Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Wonosobo maka perlu mengubahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 56 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan Yang Dikelola Oleh Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 56 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelayanan Perizinan Yang Dikelola Oleh Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2016/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengelolaan Investasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 29 Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang lnvestasi
Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Rembang tentang Mekanisme Pengelolaan lnvestasi
Daerah; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Rembang tentang
Mekanisme Pengelolaan lnvestasi Daerah;
Undang-Undang Nomor l3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Rem bang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan investasi daerah dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Uang Persediaan (UP) Dan Ganti Uang (GU) Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan pasal 201 peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelola keuangan daerah, menyatakan bahwa ketentuan batas jumlah uang persediaam perlu ditetapkan dalam peraturan kepala daerah;
Undang-Undang nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BESARNYA UANG PERSEDIAAN ;
BAB III
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 257A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sultra
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 41 ayat (1) Undang-undang
nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perbendaharaan Negara
menyatakan Pemerintah dapat melakukan investasi
jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi,
sosial dan/atau manfaat lainnya.
b. bahwa pasal 71 ayat 5 (lima) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman
pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011, menyatakan bahwa investasi permanen
bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa
ada niat untuk dipeijual belikan atau tidak ditarik
kembali, seperti kerja sama daerah dengan pihak
ketiga dalam bentuk pengguna usahaan/pemanfaatan
asset daerah, penyertaan modal daerah pada BUMD
dan /atau badan usaha lainnya dan, investasi
permanen lainnya yang dimiliki pemerintah daerah
untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank
Pembangunan Daerah Sultra;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang -undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Penyertaan Modal, Hasil Usaha, dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4U Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4U, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 2 Ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 03 Tahun
2014 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Buton Tengah dan dengan ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 04 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Tengah Nomor 03 Tahun 2014 ten tang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah, dipandang
perlu menyesuaikan dan menetapkan kedudukan, tugas
pokok, fungsi, dan tata kerja Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Buton
Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PTSP)
Kabupaten Buton Tengah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5039);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5233);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesisia
Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5566);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4262), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
164);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubaban Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
14. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk-Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 03 Tahun
2014 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Buton Tengah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 04 Tahun
2015 ten tang Perubahan atas Peraruran Daerah Kabupaten
Buton Tengah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI BAB III
ORGANISASI BAB IV
TATA KERJA BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BAB VI
PEMBIAYAAN BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 161 Tahun 2015
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Muna Barat No. 9 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan tentang Penyeleggaraan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu dari Bupati Kepada Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pelimpahan kewenangan - badan koordinasi penanaman modal daerah - perizinan terpadu satu pintu
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 161, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 161
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Muna Barat tentang Perizinan dan Non Perizinan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat perlu dilakukan penyelenggaraan pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal;
Bahwa penyelenggaraan pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu bertujuan untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, transparan, terjangkau dan terukur;
bahwa daJam rangka menarik penanam modal dan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan pemberian kemudahan kepada masyarakat dan atau penanam modal
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/04/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nasional Nomor 7 Tahun 2013; Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 570/3203/SJ; Surat Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 061/3023/SJ Tanggal 9 Agustus 2009; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelimpahan wewenang kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna Barat dalam memproses pelayanan administrasi, menandatangani dan menerbitkan semua dokumen perizinan dan non perizinan, menangani pengaduan masyarakat, melaksanakan penilaian kinerja aparatur dan indeks kepuasan masyarakat dilingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tim Teknis dalam unit pelayanan terpadu
.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 136 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 136, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka telah dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015; Bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna Barat, menyebutkan bahwa penjabaran tugas dan fungsi ditetapkan dengan
peraturan Bupati. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan PTSP Kabupaten Muna Barat dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 94 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah JawaTengah sejumlah Rp3.690.000.000,00 (tiga milyar enam ratus sembilan puluh juta rupiah); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2015.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 93 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Purbalingga, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD) Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah menyediakan dana untuk penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Purbalingga sejumlah RpS.126.490.000,00 (lima milyar seratus dua puluh enam juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 92 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan modal disetor Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga, maka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kabupaten Purbalingga tclah mcnycdiak:an dana untuk pcnambahan penyertaan modal kepada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga sejumlah Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Buana Mitra Perwira Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat