Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2013/11 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hutan Kota
ABSTRAK:
Bahwa hutan kota merupakan SDA yang mempuntyai berbagai fungsi, dalam upaya mebnciptakan wilayah perkotaan yang bewawasan lingkungan yang berkualitas dan dalam rangka meminimalkan wilayah pencemaran lingkungan maka perlu memebentuk Perda Kab. Kuningan tentang Hutan Kota.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1994; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2008; PP No. 68 Tahun 2010; Permen Kehutanan RI No. P.71/Menhut-II/2009; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 5 Tahun 2009; Perda kab. Kuningan No. 6 Tahun 2009; Perda Kab. Kuningan No. 26 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Hutan Kota, Peran serta Dan Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Gugatan Perwakilan, Penyidik, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2013
PSDA - ATAS KAYU RAKYAT - PRODUKSI HUTAN RAKYAT/TANAH MILIK - pencabutan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG PSDA ATAS KAYU RAKYAT PRODUKSI HUTAN RAKYAT/TANAH MILIK
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2000 PSDA atas Kayu Rakyat Produksi Hutan Rakyat/Tanah Milik bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 675 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2000 tentang PSDA atas Kayu Rakyat Produksi Hutan Rakyat/Tanah Milik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2000 perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2000 tentang PSDA Atas Kayu Rakyat Produksi Hutan Rakyat/Tanah Milik
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2000 tentang PSDA Atas Kayu Rakyat Produksi Hutan Rakyat/Tanah Milik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2000 tentang PSDA ATAS KAYU RAKYAT PRODUKSI HUTAN RAKYAT/TANAH MILIK (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2000 No. 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 hlmn; 1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan
ABSTRAK:
Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan yang terletak di Kabupaten Karo, Deli Serdang,Langkat dan Simalungun merupakan kawasan dengan kekayaan alam yang khas dan beraneka ragam baik tumbuh-tumbuhan maupun satwa, dengan segala keindahan alamny merupakan asset Provinsi Sumatera Utara Sehingga harus dikelola dengan baik sesuai dengan tujuan dan fungsinya. Oleh karena itu dibentuklah pedoman dalam Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 59 Tahun 1998; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 36 Tahun 2010; Kepres RI No. 48 Tahun 1988; Kepmenkeu RI No. 656/ KMK.06/ 2001; Kepmenhut RI No. 28/ Kpts-2/ 2003; Permenhut RI No. P.48/ Menhut-II/ 2010; Perda Sumatera Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Sumatera Utara No. 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan Taman Huta Raya Bukit Barisan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ruang lingkup, maksud, tujuan, pengelolaan Taman Hutan Raya. Tata hutan dan pengelolaannya, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan perlindungan Taman Hutan Raya. Juga terdapat pengaturan mengenai pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang dilaksanakan di wilayah Taman Hutan Raya. Serta sanksi administratif dan pidana berkenaan dengan pelanggaran dalam pengelolaan Taman Hutan Raya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan daerah ini terdiri atas 30 hlm, Penjelasan : 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik Per-Tahun
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
melakukan usaha dibidang Industri Primer Hasil Hutan Kayu
(IPHHK) dengan kapasitas produksi sampai dengan dua ribu
meter kubik per-tahun diperlukan adanya aturan tentang Izin
Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin
Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas
Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik Per-Tahun;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang izin usaha industri primer hasil hutan kayu, masa berlaku IUIPHHK, izin perluasan IPHHK, perubahan komposisi jenis produksi, penurunan kapasitas produksi dan jenis industri serta peremajaan mesin, hak, keajiban dan larangan pemegang izin usaha industri, perubahan dan penggantian nama pemegang izin, jaminan pasokan bahan baku, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka diperlukanpenataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional serta proporsional dan sesuai dengan kebutuhan sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance); bahwa selain memberdayakan para petani dan nelayan melalui program Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan agar petani dapat selalu berfungsi mengemban perannya sebagai komponen bangsa sekaligus melakukan koordinasi, integrasi, singkronisasi, optimalisasi, partisipasi dan advokasi masyarakat lintas sektoral, memfasilitasi serta memberikan umpan balik kepada Pemerintah Daerah disektor penyuluhan Pertanian, Perikanan dan kehutanan juga untuk melaksanakan pengawasan serta pemberdayaan terhadap ketahanan pangan di Kabupaten Konawe. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe, perlu disempurnakan kembali dengan memperhatikan Satuan Pembinaan dan Pengawasan; bahwa sebagaimana maksud di atas, perlu ditetapkan melalui Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentangPembentukan Daerah Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3890); 2 Menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852); Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan (Lembaran Negara Nomor 4548); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4660);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PedomanPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 62); Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Susunan organisasi dan tata kerja badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, tugas dan fungsi;
4. Susunan organisasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Retribusi Peredaran Hasil Hutan
ABSTRAK:
Bahwa Peratruan Daerah Kabupaten Kampar nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Peredaran Hasil Hutan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, untuk segera mencabut;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU No.12 Tahun 1956; UU No.41 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Peredaran Hasil Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Nomor 71 Tahun 2003) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 18 Tahun 2003
tentang Retribusi Peredaran Hasil Hutan (Lembaran Daerah
Kabupaten Kampar Nomor 71 Tahun 2003) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat