Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
ABSTRAK:
Gambut memiliki peran penting terhadap kelestarian lingkungan yang dapat diman faatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib disyukuri, dijaga keseimbangan dan kelestariannya agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi. kemakmuran rakyat baik generasl sekarang maupun generasi mendatang. Meningkatnya pcmanfaatan Ekosistem Gambut yang tidak sesuai aturan mengakibatkan kerusakan terhadap fungsi lingkungan yang berimbas teijadinya kebakaran hutan dan lahan di wiiayah sekitar. Untuk meningkatkan upaya perlindungan fungsi Ekosistem Gambut diperlukan pengaturan dan upaya- upaya untuk menjaga dan melestarikan Ekosistem Gambut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas, tujuan , dan ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, perlindungan dan pengelolaan, Perlindungan Hak Masyarakat dan Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Ekosistem Gambut, peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Kerjasama Pemerintah Provinsi dengan lembaga atau organisasi lokal, nasional dan intemasional di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, insentif dan Disinsentif, Penyelesaian sengketa , larangan dan sanksi, Tim Restorasi Gambut Provinsi Sumatera Selatan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi atas perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut, Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 92 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2018/ No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 92 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 92 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 92 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
537) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970); 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1971);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 13);
14. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 92 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 93);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 92 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 93)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 92 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 93)
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan amanat UU No.23 Tahun 2014 pasal 322 ayat (1) dan (2) tentang PEMDA, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melalui evaluasi terhadap Rancangan PERDA Kab. Mahakam Ulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan PERBUP Mahakam Ulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan PERBUP Mahakan Ulu tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PERPRES No.70 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.29 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2014; PERDA No.1 Tahun 2017; PERDA No.3 Tahun 2017; PERBUP No.27 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran dengan Jumlah Akhir sebesar Rp (219.957.196.744,49). Neraca dengan Jumlah Aset sebesar Rp 1.584.341.905.011,98, Jumlah Kewajiban sebesar Rp 51.942.647.979,66, dan Jumlah Ekuitas Dana sebesar 1.584.341.905.011,98. Laporan Arus Kas dengan Jumlah Akhir sebesar Rp 7.291.929.341,86. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 03 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2013-2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a
. b
ah
wa be
r
d
asarkan P
asal 1
2 a
y
at (
1) Pe
rat
u
r
an Pe
merintah N
omo
r 6
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
n tang D
ana De
sa Y
an
g B
e
rsumbe
r dari Angg
aran Pe
n
d
a
p
atan d
an B
el
an
j
a N
egara seba
gaimana t
el
ah d
i
ubah te
rakhir ka1i den
gan Pe
ratu
ran Pemerintah N
omo
r 8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pe
rubahan Ked
ua A
tas Pe
ra
t
u
r
an Peme
rintah N
omo
r 6
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang D
ana D
esa Y
ang B
er
sumb
e
r dari Angg
aran Pe
ndapatan d
an Bel
an
j
a N
eg
ara
, bupa
ti
/
wali
k
o
ta me
neta
pkan rinci
an D
ana D
esa u
nt
uk setiap D
esa
; b
. bah
w
a be
r
d
asarkan pertimban
gan seba
gaim
ana dimaksud dalam h
uruf a
, pe
r
l
u di
t
e
ta
p
kan Pe
ratu
r
an B
upati t
e
ntan
g T
ata C
ara Pemba
gi
an d
an Pe
neta
pan Ri
n
ci
an D
ana D
esa S
etiap D
esa di K
a
b
upat
e
n Ko
na
we Ke
pu
l
auan T
ahun Anggaran 2
0
1
8
.
1
. U
n
d
an
g-U
ndang N
omo
r 33 T
ahun 2
004 t
e
ntang Perimbangan K
euangan An
tara Pemerintah Pu
sat d
an Pemerintah D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
lik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
004 N
omo
r 1
26, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republik I
n
odo
n
e
s
i
a N
omo
r 4438
)
; 2. U
n
dang
-U
ndang N
omo
r 1
3 T
ahun 2
0
1
3 t
e
ntan
g Pembe
n
t
ukan K
abupat
e
n Ko
na
we K
ep
u
l
auan di Provin
s
i S
u
la
we
s
i Te
n
gg
ara (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndon
e
s
i
a Tahun 2
0
1
3 N
omo
r 84, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Rep
ublik I
n
done
s
i
a N
omo
r 5
4
1
5
)
; 3. U
nd
an
g-U
ndang N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
4 te
ntang D
esa (
Lembaran N
eg
ara R
epub
li
k I
n
don
e
s
i
a Tahun 2
0
1
4 N
omo
r 7, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epub
li
k
I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 5495
)
; 4. U
nd
an
g
-
U
n
dang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g Pemerintahan D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Republi
k I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
n
don
e
s
i
a N
omo
r 5
587
)
, se
ba
gaimana t
el
ah di
ubah bebe
rapa kali, t
e
rakhir de
ngan U
n
dan
g- U
ndang N
omo
r 9 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntan
g Pe
r
ubahan K
edua A
tas U
ndang
-U
n
dan
g N
omo
r 2
3 T
ahu
n 2
0
1
4 t
e
ntan
g Pemerin
t
ahan D
a
e
r
ah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 5
8, Tambahan Le
mbaran N
egara N
omo
r 5
679
)
; 5. Pe
rat
u
r
an Pe
merintah Republik I
ndo
n
es
i
a N
omo
r 43 T
ahun 2
0
1
4 te
ntan
g Pe
ratu
r
an Pe
laksanaan U
ndan
g- U
ndan
g N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g D
esa (
Le
mb
aran N
eg
ara Republik I
nd
o
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 1
23, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
n
do
n
e
s
i
a N
omor 5539
)
, seba
gaimana t
elah di
ubah de
ngan Pe
ratu
ran Pemerintah Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 47 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
ratu
r
an Pemerintah Republ
i
k I
n
done
s
i
a N
omo
r 43 T
ahun 2
0
1
4 t
e
n tang Pe
ratu
r
an Pelaksanaan U
ndan
g-U
ndang N
omor 6 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g D
esa (
Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
n
dones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
57
, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Repub
li
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 571
7
)
; 6. Pe
raturan Pemerintah Nomo
r 60 Tahun 2
0
1
4 tentang D
ana De
sa Y
an
g Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belan
j
a N
egara (
Lernbaran N
egara R
epub
lik Indonesia Tahun 20
1
4 Nomo
r 1
68
, Tambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik Indonesia Nomor 5558
)
, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir de
ngan Pe
raturan Pemerintah No
m
o
r 8 Tahun 2
0
1
6 [
Lembaran N
egara Repub
lik Indo
n
esia Tahun 2
0
1
6 N
omo
r 57
, T
ambahan Le
mbaran Negara Rep
ublik Indonesia N
omor 5864
)
;
7. Pe
rat
u
r
an Pre
s
i
de
n N
omo
r 1
0
7 T
ahun 2
0
1
7 t
e
ntan
g Rincian Anggaran Pe
nd
a
patan d
an B
el
an
j
a N
eg
ara T
ahu
n Anggaran 2
0
1
8 (
Beri
ta N
egara Re
publik I
nd
o
n
es
i
a T
ahun 2
0
1
7 Nomo
r 2
44
)
; 8
. Pe
ratu
r
an M
en
t
eri K
e
uan
gan N
omo
r 5
0
/
P
MK.
0
7 /20
1
7 te
ntan
g Pe
ng
e
lol
aan T
ransf
e
r ke D
a
e
r
ah d
an D
ana D
esa (
Beri
ta N
egara Repub
li
k I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 5
37
) seba
gaim
ana t
el
ah diubah den
gan Pe
ratu
ran M
en
t
er! Ke
uimgru, N
omo
r 1
12
/
P
MK
.
07 /20
1
7 (
Betita N
eg
ara Repub
li
k I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 1
0
8
1);
9. Pe
rat
u
r
an M
en
t
eri K
e
uangan N
omo
r 1
99
/
P
MK
.
0
7
/
20
1
7 t
e
n
t
ang T
ata C
ara Pe
n
ga
lo
kas
i
an D
ana D
esa S
etia
p K
abupat
e
n
/
Ko
ta d
an Pe
n
ghi
t
u
n
gan Ri
ncian D
ana De
sa S
etiap De
sa (
Berita N
eg
ara Republik I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omor 1
8
84
)
; 1
0. Pe
ratu
r
an M
e
n
t
eri D
alam N
egeri RI Nomo
r 1
13 T
ahu
n 2
0
1
4 t
e
ntang Pe
n
gelol
aan Ke
uangan De
sa (
Beri
ta N
egara R
epub
lik I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
093
)
; 1
1. Pe
rat
u
r
an D
a
e
r
ah K
abupat
e
n K
ona
we K
epulau
an N
omo
r 2 Tah
un 2
0
1
6 Te
ntan
g Pe
mbe
n
t
ukan dan S
usunan O
r
g
an
i
sas
i Pe
r
angkat D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
na
we Ke
pulauan T
ahun 2
0
1
6 (
Lembaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
na
we Kepulauan T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 3
)
; 1
2
. Pe
ratu
ran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epulauan N
omo
r 4 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntan
g Angg
aran Pe
nda
patan dan Bel
an
j
a D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
e
pulauan T
ahun Angg
aran 2
0
1
8 (
Lembaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Kon
a
we K
epulauan T
ahun 2
0
1
7 N
omor 2
2
)
.
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA BAB III PENYALURAN DANA DESA BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA BAB V PELAPORAN DANA DESA BAB VI SANKSI BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka penghitungan Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009. UU Nomor 25 Tahun 2009. UU Nomor 23 Tahun 2014. PERDA Kab. Magelang Nomor 3 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah Ini Mengatur perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum. Adapun peraturan yang diubah terdapat pada Pasal 1 angka 2 dan angka 4, diantara angka 47 dan angka 48 Pasal 1 disisipkan 7 (tujuh) angka yakni angka 47A, 47B, 47C, 47D, 47E, 47F dan 47G. Perubahan pada Pasal 1 ini merubah beberapa deskripsi tentang Pemerintah Daerah, Sekretariat Daerah, Alat Ukur dan Tera Ulang.
Kemudian pada angka Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf g, terkait Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Diantara BAB VIIA dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VIIB dan disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 43C, Pasal 43D, Pasal 43E, dan Pasal 43F. Penambahan BAB ini menjelaskan mekanisme Tera / Tera Ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Permenkeu No. 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Dana Desa Setiap Desa perlu menetapkan Perbuptentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016 ; Permendagri No.113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkeu No. 225/PMK.07/2017; Permenkeu No. 199/PMK.07/2017; Perda Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2015; Perda Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2017; Perbup Berau Nomor 58 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Berau Nomor 15 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perhitungan Pembagian Dana Kampung Dan Penetapan Rincian Dana Kampung; Bab III Mekanisme Dan Tahap Penyaluran; Bab IV Prioritas Penggunaan; BAB V Pelaporan; BAB VI Pemantauan dan Evaluasi; BAB VII Sanksi Administratif; Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
35 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun masyarakat yang seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif;
b. bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi segenap masyarakat melalui Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan;
c. bahwa pertumbuhan dan pembangunan perkotaan yang kurang memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk memperoleh dan menghuni rumah yang layak dan terjangkau;
d. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni dan upaya penataan ruang Perumahan dan Permukiman serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 19 ayat (2), Pasal 47, Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan Kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. Pembinaan atas Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dilaksanakan oleh Wali Kota terhadap aspek:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. pengendalian; dan
d. pengawasan.
Dalam melaksanakan pembinaan, Wali Kota melakukan koordinasi sektoral, lintas wilayah dan pemangku kepentingan serta pemberian fasilitasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
Mengatur PERDA tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
56 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Timur Nomor 903/13070/201/2017 tanggal 20
Desember 2017 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada kabupaten Kota
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, apabila
kabupaten/kota telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka kabupaten/kota harus menyesuaikan alokasi anggaran dimaksud dengan melakukan
Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan
pemberitahuan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-589/MK.7/2017 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah
untuk Program Hibah Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2017,
Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendapatkan alokasi sebesar Rp. 18.000.000.000 (Delapan belas miliar
rupiah) yang telah masuk menjadi Silpa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang
harus segera dilaksanakan/dianggarkan kembali pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018;
c. bahwa dalam rangka penanganan kerusakan infrastruktur akibat bencana alam yang dibiayai dari belanja tidak
terduga dan mendesak untuk dilaksanakan sebelum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Romawi V, Hal-hal khusus Lainnya, angka 22,
pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau
belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat dilaksanakan mendahului
penetapan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 72 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2017;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp. 1.762.881.026.000,00
2. Belanja Daerah Rp. 1.805.583.841.000,00
3. Defisit Rp. (42.702.815.000,00)
4. Pembiayaan Netto Rp. 42.702.815.000,00
5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat