Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2016, berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UUD Tahun 1945, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011, sebagimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012, PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014, PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015, PERDAKAB LABUHANBATU SELATAN No. 45 Tahun 2011.
Ringkasan APBD, Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan, Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan, Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan, Daftar piutang daerah, Daftar penyertaan modal (investasi) daerah, Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap lainnya, Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya, Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini, Daftar dana cadangan daerah dan Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2016
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD No.1/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kota kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kota Sabang kepada masyarakat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota mengajukan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota dengan dilampiri Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud diatas perlu membentuk Qanun Kota Sabang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Qanun ini adalah UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERPRES 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; QANUN KOTA SABANG No.1 Tahun 2015; QANUN KOTA SABANG No. 5 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2016.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 1 Tahun 2016
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 98 ayat (3), Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bangunan Gedung dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung. Bab 3: Persyaratan Bangunan Gedung. Bab 4: Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Bab 5: Tim Ahli Bangunan Gedung. Bab 6: Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Bab 7: Pembinaan. Bab 8: Sanksi Administratif. Bab 9: Ketentuan Pidana. Bab 10: Ketentuan Penyidikan. Bab 11: Ketentuan Peralihan. Bab 12: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2016.
88 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Perda Kab. Semarang No.1, LD.2016/No.1 TLDNo.1.Kab. Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa agar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Semarang dapat terencana dengan baik dan tepat sasaran maka perlu disusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Nasional dan perencanaan pembangunan Provinsi Jawa Tengah yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah;
b. bahwa untuk menjamin agar dalam penyusunan perencanaan daerah dapat transparan,responsif, efisien, , efektif, akuntabel, , partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan maka perlu ada pedoman pelaksanaannya;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Semarang.
Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 67 Tahun 1958; UU Nomor 28 tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003;UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 tahun 2007;UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 tahun 1976; PP Nomor 69 Tahun 1992; PPNomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006;PP Nomor 39 Tahun 2006; PPNomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 19 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2014;Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 67 Tahun 2012; Permendagri Nomor 72 Tahun 2013; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; PerdaProvinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Perda Kab. Semarang Nomor 5 tahun 2009; Perda Nomor 5 Tahun 2009; Perda Kab. Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Perda Kab. Semarang Nomor 16 tahun 2008; Perda Kab.Semarang Nomor 6 tahun 2011
Sistem Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Semarang, dituangkan dalam bentuk;
Pembangunan Daerah:
a. RPJPD
b. RPJMD
c. Renstra SKPD
d.RKPD; dan
e. Renja SKPD
Pembangunan Desa:
a. RPJM-Desa
b. RKP-Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
72 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi No. 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengeluaran Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2016 telah mendapat Persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi dan Walikota Tebing Tinggi pada tanggal 30 Desember 2015;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Walikota disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain menyatakan bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD, tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah, kecuali pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan wajib yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengeluaran Belanja yang Bersifat Mengikat dan Belanja yang Bersifat Wajib Tahun Anggaran 2016
1. Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979 tentang Pembentukan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 12 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3133);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Nerara Republik Indonesia Nomor 5155);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Nerara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
KETENTUAN UMUM, PENGELUARAN KAS, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan untuk SKPD di Lingkungan Pemkab Sampang TA 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan (UP) untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran
2016;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Bupati Sampang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sampang;
13. Peraturan Bupati Sampang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Sampang;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 ;
15. Peraturan Bupati Sampang Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Mengatur jumlah alokasi Uang Persediaan (UP) masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
49 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembagian Wilayah Objek Pemeriksaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Inspektorat Kota Cilegon
ABSTRAK:
a. bahwa pembagian wilayah objek pemeriksaan aparat internal pemerintah Inspektorat Kota Cilegon telah diatur dalam Peraturan Walikota Cilogon Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Wilayah Objek Pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Inspektorat Kota Cilegon;
b. bahwa Peraturan Walikota Cilegon Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Wilayah Objek Pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Inspektorat Kota Cilegon,perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi jumlah objek pemeriksaan;
UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 12 Tahun 2011; PP No 79 Tahun 2005; PP No 41 Tahun 2007; PERDA Kota Cilegon No 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah daerah perlu melaksanakan otonomi daerah seluas-luasnya untuk mewujudkan masyarakat yang tertib dan sejahtera. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelaksanaan pemerintahan di berbagai bidang.
Bahwa pengaturan tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2011 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, perlu disesuaikan dengan
kebutuhan dan kondisi Kabupaten Batang Hari pada saat ini
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun
1965; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69
Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga. Objek Retribusi adalah pelayanan/pemanfaatan Tempat Rekreasi dan Olahraga yang disediakan dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif dimaksudkan untuk menutup biaya antara lain:
o biaya investasi;
o biaya perawatan/pemeliharaan;
o biaya penyusutan;
o biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa;
dan
o biaya administrasi umum yang mendukung penyedia jasa,
dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Peninjauan
tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian.
Pungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut dengan
menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi diwajibkan mengisi SPTRD.
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang
membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap
bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar.
Hak untuk melakukan penagihan, kedaluarsa setelah mempunyai jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak terhutangnya retribusi, kecuali apabila wajib
retribusi melakukan tindakan pidana dibidang retribusi. Piutang retribusi
yang tidak mungkin ditagih karena hak untuk melakukan penagihan sudah
kedaluarsa dapat dihapuskan. Instansi yang melaksanakan pemungutan
retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang atau kurang bayar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun
2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Bupati.
12 halaman, Penjelasan 2 hlm, Lampiran 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit di Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan derajat kesehatan yang optimal melalui peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk, perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan yang lebih merata, bermutu, berdaya guna dan berhasil guna dengan peran serta masyarakat secara aktif
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No 8 Tahun 1999, UU No 29 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2009, UU No 36
Tahun 2009, UU No 44 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 36 Tahun 2014,
UU No 38 Tahun 2014, PP No 51 Tahun 2009, PP No 56 Tahun 2009, Permenkes No
56 Tahun 2014, Permenkes No 58 Tahun 2014, dan Perda Provinsi Kalbar No 8
Tahun 2015
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Gubernur, Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan, Upaya kesehatan, Pelayanan kesehatan, Badan hukum, Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit, Fungsi Sosial Pelayanan Kesehatan, Sarana pelayanan kesehatan, Sarana pelayanan kesehatan swasta, Tenaga kesehatan, Pelayanan kefarmasian, Rumah Sakit, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus, Tenaga Medis, Perawat, Tenaga Kesehatan Gigi, Tenaga Kefarmasian, Apoteker, Tenaga Teknis Kefarmasian, Bidan, Refraksionis, Analis kesehatan, Radiografer, Fisioterapis, Terapis wicara, Nutrisionis, Sanitarian, Alat kesehatan, Surat Izin Sarana Pelayanan Kesehatan, Surat Izin Praktik, Surat Izin Kerja, Rekomendasi, dan Surat Tanda Terdaftar; Ketentuan mengenai Maksud dan tujuan; Prinsip Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit; Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit; Bentuk Pelayanan Kesehatan; Sistem Pelayanan Kesehatan; Sumber Daya Kesehatan; Perizinan, Rekomendasi, Registrasi dan Akreditasi Rumah Sakit; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang telah melakukan kegiatan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, agar menyesuaikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
Peraturan Daerah ini memiliki 6 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat