Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI
ABSTRAK:
Penempatan tenaga kerja Kabupaten Sumbawa ke luar negeri merupakan salah satu upaya untuk mengatasi pengangguran dan kelangkaan kesempatan kerja di Kabupaten Sumbawa dengan memanfaatkan pasar kerja internasional melalui peningkatan kualitas kompetensi tenaga kerja. Perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Sumbawa merupakan upaya peningkatan kualitas kehidupan dan kesejahteraan serta penghormatan terhadap harkat martabatnya, sehingga perlu dilaksanakan secara optimal dimulai sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja, sampai tiba kembali di Kabupaten Sumbawa. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia saat ini, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan peraturan daerah yang baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 9 Tahun 1992, UU No. 39 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 4 Tahun 2013, Keppres No. 36 Tahun 2002, Permenakertrans No. 23 Tahun 2009, Permenaker No. 22 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur antara lain: Ketentuan Umum, Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta, Pelayanan/Pelaksanaan Penempatan, Komponen Biaya Yang Dapat Dibebankan Kepada Calon Tenaga Kerja Indonesia, Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri, Tenaga Kerja Indonesia Yang Bekerja Secara Perseorangan, Pembekalan Akhir Pemberangkatan, Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri, Pemantauan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia, Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Pembinaan, Pelaporan Dan Evaluasi, Layanan Terpadu Satu Pintu, Komisi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perlindungan dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 525), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembukaan Kantor Cabang PPTKIS, rekomendasi, penyetoran uang, dan persyaratan permohonan yang tidak memenuhi syarat diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai TKI purna penempatan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi, tata kerja, dan struktur organisasi LTSP diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan KP-TKI dan keanggotaan KP-TKI diatur dengan Peraturan Bupati.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
PERATURAN - PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2019 - PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan. Pasal 7, Pasal 9, Pasal 24 ayat (3), Pasal 31, Pasal 35 ayat (5), Pasal 69 ayat (3), dan Pasal 88 ayat (4), Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Th 2003 yg telah diubah dg UU No 11 Th 2020; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 11 Th 2020; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Pelatiha Kerja; 3. Tata Cara Memperoleh Perizinan Berusaha LPTKS; 4. Fasilitas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; 5. Pelaporan Keberadaan TKA Dan Tenaga Kerja pendamping Tenaga Kerja Asing; 6. Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; 7. Pembinaan Dan pengawasan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
22 Halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja
lokal Kabupaten Gunung Mas khususnya dalam
ketersediaan lapangan kerja dan memberikan
perlindungan tenaga kerja lokal dalam menghadapi
persaingan global perlu diatur kebijakan Pemerintah
Daerah yang melindungi tenaga kerja lokal
Kabupaten Gunung Mas. Kemampuan, keahlian dan kompetensi
potensi tenaga kerja di Kabupaten Gunung Mas
perlu ditingkatkan agar mampu bersaing di pasar
tenaga kerja. Tenaga kerja lokal Kabupaten Gunung Mas
belum dimanfaatkan secara optimal oleh Badan
Usaha dan Unit-Unit Usaha yang beroperasi di
Kabupaten Gunung Mas, maka dipandang perlu
mengatur pemberdayaan, dan penempatan tenaga
kerja lokal secara optimal. Dengan pemberdayaan, penempatan tenaga
kerja dan promosi secara optimal diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraan penduduk lokal secara
luas dan untuk menghindari terjadinya
kecemburuan sosial dan kesenjangan ekonomi
dalam masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
AZAS DAN TUJUAN;
BAB IV
TENAGA KERJA LOKAL;
BAB V
INVENTARISASI DAN PENDAFTARAN PENCARI KERJA;
BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN;
BAB VII
PENEMPATAN TKL;
BAB VIII
PERLINDUNGAN TKL;
BAB IX
KEWAJIBAN;
BAB X
KEMITRAAN;
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XII
PENYIDIKAN;
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
24 Halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.223/MEN/2003 tentang Jabatan-Jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. Tahun 2018 No. 140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2012, retribusi mempekerjakan tenaga kerja asing ditetapkan sebagai retribusi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Perda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Buton No. 1 Tahun 2015
Dalam Perda ini diatur tentang Objek dan Subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif retribusi, tata cara pemungutan, tata cara penagihan, keberatan, tata cara pemeriksaan retribusi, dan kadaluwarsa penagihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo No. 8 Tahun 2016
tenaga kerja - penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan sebagai implementasi penyelenggaraan otonomi daerah bidang ketenagakerjaan yang merupakan salah satu urusan yang diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintahan daerah mempunyai peranan dan kedudukan yangs angat strategis guna menunjang tercapainya tujuan pembangunan, dan dalam rangka kelncaran pelaksanaan penempatan dan mewujudkan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang berasal dari Kabupaten Wonosobo, perlu adanya upaya perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Wonosobo secara optimal, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penempatan Dan Perlindungan tenaga Kerja Indonesia.
pasal 18 ayat (6) UU DNRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 tahun 1999; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No 13 tahun 2003; UU No 13 tahun 2003; UU No 21 Tahun 2003; U No 2 Tahun 2004; UU NO. 39 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2012; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2013; Perpres No. 81 tahun 2006; Kepres No. 36 Tahun 2002; Perda Kabupaten Wonosobo No. 3 Tahun 1988; erda Kabupaten Wonosobo No.3 Tahun 2014
1. Asas dan Tujuan
2. Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
3. Hak dan Kewajiban Calon TKI / TKI
4. Kewajiban PPTKIS
5. Tata cara Penempeatan TKI melalui PTKIS
6. Perlincungan calon TKI / TKI
7. Penyelesaian Perselisihan
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Sanksi Administasi
10. Ketentuan Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur;
b. bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan di Daerah perlu diatur, sehingga terpenuhinya hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi Tenaga Kerja guna mewujudkan kondisi yang kondusif bagi dunia usaha;
c. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota khususnya di bidang Ketenagakerjaan dan sejalan dengan semangat otonomi Daerah maka Pemerintah Daerah diberi kewenangan menetapkan regulasi dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
1. KETENTUAN UMUM; 2. LANDASAN, ASAS, TUJUAN DAN SASARAN; 3. PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN; 4. KESEMPATAN DAN PERLAKUKAN YANG SAMA; 5. PELATIHAN KERJA; 6. PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA; 7. PENGGUNAAN TKA; 8. HUBUNGAN KERJA; 9. HUBUNGAN INDUSTRIAL; 10. PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL; 11. PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN; 12. WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN; 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 13. SANKSI ADMINISTRATIF; 14. KETENTUAN PENYIDIKAN; 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
55
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat