Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 5 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Madiun.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur Jawa Timur No.65 Tahun 2021.
Penerima BLT-DBHCHT meliputi :
a. buruh tani tembakau;
b. buruh pabrik rokok;
c. buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja; dan/atau
d. anggota masyarakat lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Diubah dengan :
Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Permendag No. 74 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean (Post Border)
Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Diubah dengan :
Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Mengubah :
Permendag No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 42 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/ PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-Dag/Per/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri PerdaganganNomor 87/ M-Dag/ Per/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 94 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/ 10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Permendag No. 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/ M-DAG/PER/ 10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 28, BN.2020/NO.275, jdih.kemendag.go.id : 9 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Permendag No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan
Mencabut :
Permendag No. 65 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 Tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Hewan Dan Produk Hewan
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPenanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan PublikCipta Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
PERPRES No. 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup
PERPRES No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Mengubah :
PP No. 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 7 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai: 1) kebijakan dan pengendalian Ekspor dan Impor; 2) penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia; 3) Distribusi Barang; 4) sarana Perdagangan; 5) standardisasi; 6) pengembangan Ekspor; 7) metrologi legal; dan 8) pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan. Beberapa pengaturan baru dalam PP ini antara lain penggunaan neraca komoditas dalam penerbitan persetujuan Ekspor dan persetujuan Impor yang menggantikan rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait yang selama ini dijadikan pertimbangan. Terdapat pula perbaikan Service Level Agreement (janji layanan) dan fiktif positif yang menyatakan bahwa permohonan Perizinan Berusaha yang telah lengkap, namun Perizinan Berusaha belum diterbitkan dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut Pasal 2 PP Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang; Perpres Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup; dan Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam PP ini diatur mengenai cara pembayaran barang, cara penyerahan barang, dan pengawasan. Pembayaran Barang dalam kegiatan Ekspor dapat menggunakan cara pembayaran fixrar, Letter of Credit atau cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya. Penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor dapat menggunakan cara penyerahan Free on Board (FOB), Cost and Freight (CFR), Cost, insurane and Freight (CIF), atau cara penyerahan Barang dalam bentuk lainnya. Pengawasan terhadap pelaksanaan cara pembayaran Barang tertentu dan cara penyerahan Barang tertentu dalam kegiatan Ekspor dan Impor dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, Gubemur Bank Indonesia, menteri teknis dan/atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan
kewenangannya.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari PP Nomor 1 Tahun l982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Latu Lintas Devisa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 1985 tentang perubahan PP Nomor 1 Tahun 1982 tentang pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP ini.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1951, tentang Pengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan Sebagainja" (Lembaran-Negara Nomor 96 Tahun 1951), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1953.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat