Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada PPATK yang meliputi penerimaan dari: 1) penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor; 2) penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan 3) denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK oleh pihak pelapor. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP tersebut dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan wajib disetor ke kas negara.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan NO. 115, BN.2023 (977)/104 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan pedoman penyelenggaraan akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Petunjuk Teknis AkuntansiPenerimaan
Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup PNBP Migas, pihak yang menggunakan petunjuk teknis dan modul petunjuk teknis,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 117, BN.2023 (896)/6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan karena kebutuhan mendesak dapat diatur dengan Peraturan Menteri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak, Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pengelolaan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Evaluasi tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
6 hlm
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 124 Tahun 2016
Permenhub No. 84 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 124, BN.2016/No.1552, jdih.dephub.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 129 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 129, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72072
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Akta Jual Beli dan Berita Acara Serah Terima Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Dalam Bentuk Penjualan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam proses serah terima pemindahtanganan BMD dalam bentuk penjualan perlu dilakukan penataan administrasi secara baik dan terkoordinasi melalui dokumen BAST; dalam rangka percepatan dan efektivitas proses pemindahtanganan barang, perlu mendelegasikan kewenangan penandatanganan AJB dan BAST kepada Kepala Badan Pengelola Aset Daerah dan Kepala Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota/Kabupaten Administrasi; serta sesuai ketentuan Pasal 13 UU No. 30 Tahun 2014, maka perlu menetapkan Pergub tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan AJB dan BAST Pemindahtanganan BMD Dalam Bentuk Penjualan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permendagri No. 19 Tahun 2016; serta Perda No. 5 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang pendelegasian kewenangan; penandatanganan AJB dan BAST; serta pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Terhadap AJB dan BAST pemindahtanganan dalam bentuk penjualan BMD yang telah ditandatangani sebelum berlakunya PERGUB ini dinyatakan masih tetap berlaku.
Dalam hal terdapat AJB dan BAST pemindahtanganan dalam bentuk penjualan BMD yang masih dalam proses, maka harus mengikuti ketentuan dalam PERGUB ini.
PP No. 27 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Diubah dengan :
PP No. 48 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2000 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Menteri Keuangan NO. 140, BN.2023 (988)/84 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Yang berlaku Pada Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat
(2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan
Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 13/PMK.02/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang Jenis penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil, Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari jasa pelatihan teknis, Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari jasa verifikasi dan penyetoran ke kas negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat