TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SMAN, SMKN DAN PENDIDIKAN KHUSUS NEGERI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2019/No.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah ke Juruan Negeri dan Pendidikan Khusus Negeri di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerirnaan Peserta Didik Baru, Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918) perlu diatur Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Dan Pendidikan Khusus Negeri di Provinsi Sumatera Utara.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nornor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Siswa Dan Mahasiswa Berprestasi Dari Keluarga Tidak Mampu
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah No.23 tahun 2012 tentang Beasiswa Siswa dan Mahasiswa Berprestasi Dari Keluarga Tidak Mampu, serta untuk menjamin pemberian beasiswa agar terlaksana secara transparan, akuntabel, berkelanjutan, dan demokratis berasaskan persamaan, pemerataan, dan berkeadilan, diperlukan Pedoman yang menjadi acuan dalam rangka Pemberian Beasiswa Bagi Siswa dan Mahasiswa Berprestasi Dari Keluarga Tidak Mampu tersebut.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.9 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.39 Tahun 1992; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006; Perda Kabupaten Majene No.23 Tahun 2012.
dalam Peraturan BUpati ini diatur mengenai Kriteria Penerima Beasiswa, Tata Cara Pemberian Bantuan dan Biaya, Pertanggungjawaban dan Pengawasan dalam Pengelolaan Dana Beasiswa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
9 halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 22
Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran
2021/2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru pada jenjang Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah
Pertama dapat berjalan nondiskriminatif, objektif,
transparan, akuntabel, dan berkeadilan dalam rangka
mendorong peningkatan akses layanan pendidikan
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, perlu
mengatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah
Menengah Pertama;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
Bab III Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data
Bab IV Perpindahan Peserta Didik
Bab V Pelaporan
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021 dicabut.
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saingan sumber daya manusia di Provinsi Gorontalo,perlu dilakukan revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan serta sehubungan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ritalisasi Sekolah menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendikbud No. 34 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perindustrian No.3/M-IND/PER/1/2017.
Dalam Peraturan di atur tentang kebijakan ravitalisasi SMK,kerjasama antara SMK dengan pelaku usaha,perguruan tinggi,LSP dan pihak lain yang terkait,revitalisasi sistem sertifikasi profesi,revitalisasi kurikulum,revitalisasi pendidik dan tenaga kependidikan,revitalisasi sarana dan prasarana,revitalisasi pengelolaan lembaga,pendampingan untuk SMK swasta,peranan gubernur dan perangkat daerah,pendanaan,ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 69 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Ijin Belajar, Surat Keterangan Belajar,
Tugas Belajar, Ijin Pemakaian Gelar Akademik, Ujian
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Sragen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung transformasi sumber
daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan
kapasitas Pegawai Negeri Sipil dalam bentuk
pengembangan kompetensi pendidikan, perlu adanya
pedoman pengembangan kompetensi melalui jalur
pendidikan agar pelaksanaannya dapat berjalan secara
selektif, obyektif, efisien, akuntabel dan transparan serta
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah;
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan
Bupati Sragen Nomor 69 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Ijin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Tugas
Belajar, Ijin Pemakaian Gelar Akademik, Ujian Kenaikan
Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten
Sragen sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai
Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10
Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab II Penyelenggaraan Tugas Belajar
Bab III Tata Cara Pengajuan
Bab IV Hak dan Kewajiban PNS Tugas Belajar
Bab V Layanan Pencantuman Gelar Peningkatan Pendidikan
Bab VI Pembatalan dan Penghentian Tugas Belajar
Bab VII Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Tugas Belajar
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 69 Tahun 2011 dicabut.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALIH FUNGSI SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 32 Tahun 2018
TUGAS DAN FUNGSI KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENDIDIKAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2018/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Dan Fungsi Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14Peraturan Bupati Tabalong Nomor 93Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas dan Fungsi Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 93 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Tugas dan Fungsi Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Meliputi:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat