Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab II Penyelenggaraan Tugas Belajar Bab III Tata Cara Pengajuan Bab IV Hak dan Kewajiban PNS Tugas Belajar Bab V Layanan Pencantuman Gelar Peningkatan Pendidikan Bab VI Pembatalan dan Penghentian Tugas Belajar Bab VII Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Tugas Belajar Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat