Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN & BELANJA DAERAH
TA. 2012
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun anggaran belanja, maka dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 ; berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah,
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN & BELANJA DAERAH
TA. 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
Undang-undang (UU) tentang Veteran Republik Indonesia
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban membela, mempertahankan kemerdekaan, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
bahwa atas jasa dan pengorbanan warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia, negara perlu memberikan penghargaan dan penghormatan berupa Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia;
bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan pemberian penghargaan secara tepat terhadap jasa dan pengorbanan Veteran Republik Indonesia dalam memperjuangkan, membela, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau dalam melaksanakan perdamaian dunia sehingga perlu diganti.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 15, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023).
1. Jenis veteran
2. Pemberian Tanda Kehormatan Veteran RI
3. Hak Veteran RI
4. Kewajiban Veteran RI
5. Legiun Veteran RI
6. Larangan
7. Ketentuan Pidana
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2012.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2826).
Ketentuan mengenai peristiwa keveteranan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan janda, duda, atau yatim-piatu dan Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai santunan dan tunjangan cacat serta alat bantu tubuh, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemakaman Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga dari Legiun Veteran Republik Indonesia diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2012/NO.90 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk mengendalikan pembangunan di
Kabupaten Lamandau agar sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah maka perlu dilakukan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG;
BAB III
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG;
BAB IV
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG;
BAB V
PERIZINAN BANGUNAN;
BAB VI
TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG;
BAB VII
PEMBINAAN;
BAB VIII
PERAN MASYARAKAT;
BAB IX
PENGAWASAN DAN PENEGAKAN PERDA;
BAB X
PENYIDIKAN;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN;
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
95 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSYARATAN, MEKANISME DAN PROSEDUR TETAP
PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tulang
Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Persyaratan, Mekanisme
dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Parkir.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undanga Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
8. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4966);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4049);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5145);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor
01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang
Barat Nomor 02).
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4
Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tahun 2011 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 05);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor 16).
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pelaksanaan Pemungutan
3. Pengusaha Kena Pajak
4. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
6. Pembayaran dan Ketetapan Pajak
7. Masa Pajak dan saat Pajak Terutang
8. Perhitungan dan Ketetapan Pajak
9. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
10. Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak
11. Sistem Pemungutan Pajak
12. Mekanisme dan Prosedur Tetap
13. Pengawasan dan Penertiban
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 15, BN 2012/ NO 558; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat