Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15 Tahun 2012

PERSYARATAN, MEKANISME DAN PROSEDUR TETAP PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Pelaksanaan Pemungutan 3. Pengusaha Kena Pajak 4. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak 5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah 6. Pembayaran dan Ketetapan Pajak 7. Masa Pajak dan saat Pajak Terutang 8. Perhitungan dan Ketetapan Pajak 9. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan 10. Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak 11. Sistem Pemungutan Pajak 12. Mekanisme dan Prosedur Tetap 13. Pengawasan dan Penertiban 14. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN, MEKANISME DAN PROSEDUR TETAP PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Panaragan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan