Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12, TLD NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 15 Undang- Undang Nomor 7
Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air maka
perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Air Tanah.
Dasar Hukum: 1Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844;
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundangundangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah; 13. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
51 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 12 Tahun 2014
PERDA Kab. Gunung Mas No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014-2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 – 2019
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal
264 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang menyebutkan RPJMD
merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program
kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi,
arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan
Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas
Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12
Tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP RPJMD;
BAB III
SISTEMATIKA RPJMD;
BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI;
BAB V
PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang, Dewan Perwaki lan Rakyat Daerah
bersama Bupati Lamandau telah menyempurnakan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 188.44/709/2014 tentang Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten
Lamandau Tahun Anggaran 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 08 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA SABANG
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan
UU No. 10 Tahun 1965; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENKEU No. 238/PMK.05/2011; Qanun Kota Sabang No. 3 Tahun 2009.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Sistem Akuntansi, BAB III Bagan Akun Standar, BAB IV ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Nama Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi identitas jalan perlu diatur serta ditetapkan nama jalan yang ada di Kabupaten Banyumas;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 1994 tentang Nama Jalan sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Nama Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Ketentuan Pemberian Nama Jalan; Kewenangan Pemberian Nama Jalan; Pemberian Nama; Tata Cara Persetujuan Penamaan; Tiang dan Papan Nama; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 1994
11
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2014
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Mengubah :
Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 12, BN.2014/No.793, jdih.bawaslu.go.id : 3 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Ppemilihan Umum Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN TELUK PANDAN DAN KECAMATAN WAY RATAI DI KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
pembentukan Kecamatan Teluk Pandan dan Kecamatan Way Ratai di Kabupaten Pesawaran
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 19 Tahun 2008; PERMEN Nomor 1 Tahun 2014; PERDA Nomor 01 Tahun 2008; PERDA Nomor 4 tahun 2011
Perda, Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Pembentukan Peraturan, Pembagian Urusan Pemerintahan, Kecamatan, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Urusan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat