Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penagihan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 2
Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan dan Penagihan Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
4. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 2);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Jenis Layanan Retribusi Sor Lamoliandu;
Bab III Tata Cara Pembayaran Dan Tempat Pembayaran;
Bab IV Sasaran Dan Struktur Biaya;
Bab V Pengurangan Dan Keringanan Dan/Atau Pembebasan Retribusi;
Bab VI Tata Cara Penagihan;
Bab VII Pengelolaan Sor Lamoliandu;
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain;
Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
8
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 10, BN.2023 (664)/23 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan peningkatan capaian kinerja organisasi dan optimalisasi pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, perlu dilakukan perubahan organisasi dan tata kerja unit kerja pada unit Sekretariat Kementerian dan unit Sekretariat Deputi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/755/M.KT.01/2023 tanggal 4 Juli 2023 hal Persetujuan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yaitu tentang fungsi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Aparatur, Susunan organisasi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Aparatur, fungsi Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, fungsi Bgaian Pemantauan dan Evaluasi, bagian SDM Aparatur, Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi, fungsi , Bagian Organisasi dan Reformasi
Birokrasi, fungsi Subbagian Organisasi dan Tata Laksana, tugas Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara,bagian pengadaan barang/jasa, Bagian Manajemen Kinerja terdiri atas Subbagian Perencanaan dan Pemantauan, fungsi Bagian Umum dan Keuangan, Bagian Umum dan Keuangan, Bagian Manajemen Kinerja, Bagian Manajemen Kinerja terdiri atas Subbagian Perencanaan dan Pemantauan, susunan organisasi Deputi Bidang Kewirausahaan dan Asisten Deputi Pembiayaan Wirausaha dan Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7
Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor
8 Tahun 2021
Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b disampaikan Bupati kepada DPRD untuk dibahas sebagai landasan
penyusuan rancangan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2023.
2130 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Dan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System)
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka terwujudnya tata pemerintahan yang baik diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat dan bertanggung jawab atas pengaduan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Sistem Penanganan Pengaduan (whistle Blower System).
UU Nomor 4 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 11Tahun 2006; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 12 Taun 2017; PP Nomor 12 Than 2019; PP Nomor 94 Tahun 2021; PP Nomor 76 Tahun 2013; PP Nomor 87 Tahun 2016; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019; Permen Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 11 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 11 Tahun 2016; Perbup Aceh Tenggara Nomor 29 Tahun 2015; Perbup Aceh Tenggara Nomor 48 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 16 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Jenis Pengaduan, BAB III Mekanisme Pengelolaan Pengaduan, IV Penanganan Pengaduan, BAB V Proses Pembuktian Pengaduan, BAB VI Hak-Hak Whistle Blower, BAB VII Pelaporan, BAB VIII Monitoring dan Evaluasi, BAB IX Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati No 16 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tugas Pokok, Fungsi serta Uraian Tugas Badan Pendapatan Daerah Kab. Ogan Ilir.
susunan ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - badan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2023/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir dan Peraturan Bupati Ogan Ilir No 16 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tugas Pokok, Fungsi serta Uraian Tugas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi kerja sehingga perlu diganti;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah Kab. Ogan Ilir, Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, penugasan, tata kerja, kepegawaian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2023.
Mencabut Peraturan Bupati No 16 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tugas Pokok, Fungsi serta Uraian Tugas Badan Pendapatan Daerah Kab. Ogan Ilir.
Permentan No. 41 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman
Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
ABSTRAK:
Untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Pertanian, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Kementan ini adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpes No. 117 Tahun 2022; Dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Dirjen Tanaman Pangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPT lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terdiri atas: a. Balai Besar Peramalan OPT; b. Balai Besar PPMBTPH; dan c. Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman. Balai Besar Peramalan OPT mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, serta rujukan perlindungan tanaman pangan dan hortikultura. Balai Besar PPMBTPH mempunyai tugas melaksanakan pengujian mutu benih, penyusunan dan penguatan metode pengujian mutu benih, serta penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura. Balai PMPT mempunyai tugas melaksanakan pengujian mutu produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, serta pupuk dan pestisida.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1755), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha yang cepat, mudah, terintegrasi, transparansi, efesien, efektif, dan akuntabel dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu mengatur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021; Peraturan Kepala Sadan Koordinasi Penanaman Modal No 4 Tahun 2021; Peraturan Kepala Sadan Koordinasi Penanaman Modal No 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, pendanaan perizinan berusaha berbasis risiko, penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis risiko, pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan mengenai kode klasifikasi arsip di
lingkungan Daerah Kabupaten Kolaka Utara perlu
disesuaikan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan mengenai kearsipan yang
ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia
selaku pembina teknis guna mensinergikan
implementasi sistem informasi kearsipan dinamis
terintegrasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat ( 1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,
Pemerintah Daerah Menyusun Klasifikasi Arsip
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kolaka Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 20023 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kapubaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
lnformasi dan Transaksl Elektronik [Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 5286);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 969);
10. Peraturan Daerah K.abupaten Kolaka Utara Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah K.abupaten Kolaka Utara
(Lembaran Daerah K.abupaten Kolaka Utara Tahun
2016 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 tahun 2020 tentang
Pcrubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Utara. Nomor 3 Ta.hun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara ( Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor 7);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KODE KLASIFIKASI
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penyesuaian Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskreasi dalam penetapan tarif, berdasarkan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi, ditetapkan dengan Perkada, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 23 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyesuaian Retribusi Pelayanan Pasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Penyesuaian Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA AERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR HARGA JASA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk terciptanya efektifitas, tertib administrasi, akuntanbilitas dan transparasi dalam rangka perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, diperlukan standar harga jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan pemerintah daerah;
b. bahwa untuk memberikan pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja anggaran serta berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Walikota menetapkan Standar Barang, Standar Kebutuhan dan
Standar Harga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar
Harga Jasa Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Standar Harga Jasa Tahun Anggaran 2024,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
-
-
62 Halaman dan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat