pembentukan - susunan organisasi - tata kerja - kantor pelayanan terpadu
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2007/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu, perlu adanya organisasi yang efektif, efisien dan rasional sesuai dengan kebutuhan daerah; bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b diatas perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, eselonering, tata kerja, penyelenggaraan pelayanan, proses, waktu dan penyelenggaraan pelayanan, serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu di KPT. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2007.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2020
PENGHENTIAN PENERBITAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA BIDANG USAHA PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN DAN REKREASI KHUSUS USAHA KARAOKE DI KABUPATEN MAGETAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHENTIAN PENERBITAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA BIDANG USAHA PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN DAN REKREASI KHUSUS USAHA KARAOKE DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Kabupaten berwenang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya; b. bahwa dalam rangka melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka menuju Kabupaten Magetan sebagai kota wisata yang bersih, maka perlu menyikapi pertumbuhan usaha karaoke serta dampak sosial budaya bagi masyarakat di Kabupaten Magetan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghentian Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi Khusus Usaha Karaoke Di Kabupaten Magetan.
Mengingat: 7. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Karaoke (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1021); 8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1235); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan ( Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 34 ).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penghentian Izin, Kriteria atau Syarat, Tim Pengkaji, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2000/Nomor 19 Seri B No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Nomor 268 Tahun 1978 tentang Bangunan dan Perumahan Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Perda Kota Magelang tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
UU no 17 tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 20 Tahun 1997; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Kepmendagri No 43 Tahun 1999;
Peraturan daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, nama, subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan izin mendirikan bangunan, prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya tarif retribusi, struktur besarnya tarif retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan terutang, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan retribusi, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 268 Tahun 1978 dicabut.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2011
LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN - PERIZINAN DAN PENGAWASAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2011/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan dan Pengawasan terhadap Izin Penyimpanan Sementara dan/atau Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan; bahwa dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk limbah berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup serta kesehatan manusia; bahwa berdasarkan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka penyimpanan sementara dan/atau pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun menjadi urusan Pemkab Klaten; bahwa berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Permeneg LH No 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemda, Bupati berwenang melakukan pengawsan pelaksanaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dan pemulihan akibat pencemaran limbah dalam berbahaya dan beracun skala Kabupaten; berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, c, dan d di atas perlu ditetapkan Perbup tentang Perizinan dan Pnegawasan terhadap izin penyimpanan sementara dan/atau pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun di Kab Klaten;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2009; PP No 32 Tahun 1950; PP No 18 Tahun 1999; Pp No 38 Tahun 2007; PermenLH No 2 Tahun 2008; PermenLH No 18 Tahun 2009; PermenLH No 30 Tahun 2009; KepmenLH No 7 Tahun 2001; KepmenLH No 58 Tahun 2002;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, jenis, perizinan, tata cara penyimpanan dan pengumpulan limbah B3, kewajiban, pengawasan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan akibat pencemaran limbah B3, pembiayaan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
33 hal
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 13, BN.2020/No.372, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik Tertentu di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Hiburan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 menyebutkan kata “golP dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
Dasar Hukum Penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kbaupaten Pemalang Nomor 14).
Materi yang termuat di dalam peraturan daerah ini adalah:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGARAAN HIBURAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 ) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan BAB II Pasal 2 huruf g diubah,
2. Ketentuan BAB III Pasal 3 ayat (1) diubah,
3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal,
4. Ketentuan BAB IV Pasal 5 ayat (2) huruf c diubah
5. Ketentuan BAB IX Pasal 10 diubah
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya penambahan jenis perizinan dan non perizinan yang didelegasikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sehingga Peraturan Gubernur Maluku Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu ditinjau kembali. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Maluku Nomor 18 Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Peternakan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong peningkatan kesempatan berusaha, kesejahteraan rakyat dan terciptanya iklim usaha peternakan yang mampu menunjang pengembangan peternakan dan usaha pemotongan hewan/unggas, perlu ditunjang dengan penyelenggaraan yang tepat tertib dan teratur.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
PENYELENGGARA USAHA PETERNAKAN ;
BAB III
USAHA PETERNAKAN ;
BAB IV
PROSES PERIJINAN;
BAB V
RUMAH POTONG HEWAN/UNGGAS DAN
TEMPAT PEMOTONGAN HEWAN/UNGGAS;
BAB VI
JENIS USAHA PEMOTONGAN HEWAN/UNGGAS ;
BAB VII
PERIJINAN USAHA PEMOTONGAN HEWAN/UNGGAS ;
BAB VIII
KEWAJIBAN PEMEGANG IJIN USAHA DAN PEMEGANG
TANDA PENDAFTARAN PETERNAKAN RAKYAT ;
BAB IX
PENOLAKAN DAN PENCABUTAN IJIN ;
BAB X
JANGKA WAKTU IJIN ;
BAB XI
LOKASI USAHA ;
BAB XII
KEMITRAAN USAHA PETERNAKAN ;
BAB XIII
BIMBINGAN DAN PENGAWASAN ;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
PENYIDIKAN ;
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN ;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2012.
Sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, maka Ijin Usaha dan / Tanda Daftar Peternakan Rakyat yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sampai habis masa berlakunya.
21 Halaman
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 13, BN.2019/No.1527, jdih.lkpp.go.id : 5 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Kode Etik Pelayanan Publik di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat