Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2020

Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik Tertentu di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik Tertentu di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk Singkat
Permenkumham
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 April 2020
Tanggal Pengundangan
14 April 2020
Tanggal Berlaku
14 April 2020
Sumber
BN.2020/No.372, peraturan.go.id : 5 hlm.
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum dan HAM
Bidang
Halaman ini telah diakses 730 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan