Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenBanjarnegara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Bupati wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk
mendapatkan persetujuan bersama, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun
Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 23 Tahun 2005;
1. Anggaran Pendapatan tahun 2017
2. anggaran belanja tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah diwajibkan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 21 bulan Oktober tahun 2017. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, dengan uraian lebih lanjut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 diatur dengan Peraturan Bupati.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Kepala Daerah wajib mengajukan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama, maka perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PermendagriNo. 21 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 12 Tahun 2012; Perda No. 18 Tahun 2008; Perda No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Bupati mentapkan peraturan tentang penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah diwajibkan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD Perubahan serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 19 bulan Juli tahun 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini memuat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, dengan uraian lebih lanjut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 diatur dengan Peraturan Bupati.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 245 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2014, DPR Papua bersama Gubernur telah menyempurnakan Ranperda Provinsi Papua TA 2017 sesuai Kepmendagri No. 903-10301 Tahun 2016, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang APBD TA 2017
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 ; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; No. 17 Tahun 2003, No. 1 Tahun 2004; No. 15 Tahun 2004; No. 25 Tahun 2004; No. 33 Tahun 2004; No. 27 Tahun 2009; No. 28 Tahun 2009; No.12 Tahun 2011; No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.25 Tahun 2010; PP No.59 Tahun 2000; No. 109 Tahun 2000; No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; No. 55 Tahun 2005; No. 56 Tahun 2005; No. 57 Tahun 2005; No. 58 Tahun 2005; No. 65 Tahun 2005; No. 79 Tahun 2005; No. 6 Tahun 2006; No. 8 Tahun 2006; No. 5 Tahun 2009; No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Perpres No. 84 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2007; No. 32 Tahun 2011 sebagaiman telah diubah dengan Permendari No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Kepmendagri No. 903-10301 Tahun 2016; Perda Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013
Dalam peraturan ini ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan uraian lebih lanjut atas APBD TA 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta percepatan pembangunan daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat lainnya untuk meningkatkan dan menambah sumber Pendapatan Asli Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, diperlukan pengaturan pengelolaan dan penataan investasi Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan PP No.49 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum pengelolaan investasi pemerintah daerah, ruang lingkup Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah meliputi bentuk investasi; sumber investasi; perencanaan investasi; pelaksanaan investasi; divestasi; penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban investasi pemerintah daerah; dan pengawasan pengelolaan investasi pemerintah daerah. Serta diatur tentang ketentuan peralihan dan ketentuan penutup atas pengelolaan investasi pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, dan keadaan yang
menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
tahun anggaran berjalan, maka dipandang perlu dilakukan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupateri Semarang tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun
Anggaran 2016;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yang semula sejumlah Rp1.953.940.490.000,00 (satu trilyun sembilan ratus lima puluh tiga milyar sembilan ratus empat puluh juta empat ratus ribu rupiah) bertambah jumlah Rp328.453.683.000,00, (tiga ratus dua puluh delapan milyar empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) sehingga
menjadi Rp2.282.394.083.000,00 (dua trilyun dua ratus delapan puluh dua milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta delapan puluh tiga ribu rupiah).
Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Kab. Magetan TA 2016 No 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TA 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan bersama Bupati Magetan telah menyempurnakan rancangan Peraturan Daerah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/212.K/KPTS/013/2016 tentang tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Magetan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan Dati II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730 );
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2972);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
26. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541)
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 );
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874)
34. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2004 Nomor 5), Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2007 ( Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2007 Nomor 6);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor
8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor
44);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 8); 38. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 9);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 46);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 47);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 18);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor
35);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 48);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 6);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 64);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Rp. 1.650.811.460.006,00
2. Belanja Rp. 1.680.884.580.076,00
Defisit Rp. (30.073.120.070,00)
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Rp. 53.513.120.070,00 b. Pengeluaran Rp. 23.440.000.000,00
Pembiayaan Neto Rp. 30.073.120.070,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 311 ayat (1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda TA 2016 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD pada tanggal 29 November 2016, mak perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini membahas APBD TA 2017 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat