Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa keluarga sebagai sebuah sistem sosial terkecil mempunyai peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang menjadi cita-cita pembangunan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 23 Th 2000; UU No 23 Th 2004; UU No 52 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2017; PP No 28 Th 2018; Perpres No 87 Th 2014; Permen Pemberdayaan Perempuan No 6 Th 2013; Permendagri No 80 Th 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Kebijakan Dan Strategi; 3. Pelaksanaan; 4. Peran serta Masyarakat Dan Badan Usaha; 5. Sistem Informasi/Komunikasi Dan Informatika; 6. Penghargaan; 7. Pembinaan Dan Pengawasan; 8. Kerjasama; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana , Kebijakan Pemerintah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh dan mencapai taraf kesejahteraan sosial;
b. bahwa untuk mewujudkan adanya jaminan kesejahteraan sosial terutama terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial, Pemerintah Kabupaten Lumajang mempunyai kewajiban untuk mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Lumajang.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1979
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
Mengatur antara lain mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang meliputi: a. Rehabilitasi Sosial; b. Jaminan Sosial; c. Pemberdayaan Sosial; dan d. Perlindungan Sosial. Mengatur tentang Sumber daya yang digunakan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial : Sumber daya manusia, sarana prasarana dan sumber pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/4,TLD NO.351, LL SEKDA KOTA AMBON: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN KELUARGA MISKIN
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar masyarakat demi tercapainya kesejahteraan sosial, Pemerintah Daerah merasa perlu menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan perlindungan terhadap keluarga miskin secara terencana, terarah dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PEPRES No. 15 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Indikator dan Kriteria Penentuan Keluarga Miskin, Hak Keluarga Miskin, Kewajiban Keluarga Miskin, Pendataan Keluarga Miskin, Tata Cara Perlindungan Keluarga Miskin, Program Perlindungan Keluarga Miskin, Koordinasi Perlindungan Keluarga Miskin, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi, Larangan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya di Kabupaten Melawi merupakan cerminan keberagaman Bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1994, UU No.34 Tahun 2003, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, Permendagri No.52 Tahun 2007, Permendagri No.52 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Keberadaand an Kedudukan masyarakat Hukum Adat; Wilayah Adat; Lembaga Adat; Hukum Adat; Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat; Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; Penyelesaian Sengketa; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 13 halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Walikota Manado Nomor 4 Tahun 2018 Penyelenggaraan Perpustakaan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
ABSTRAK:
Perpustakaan merupakan sarana penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan penelitian, sebagai weahana pengembangan potensi, teknologi, rekreasi dan kelestarian budaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 24 Tahun 2014; Perpres. No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Kep.Men. Pendidikan No. 0103/0/1987; Kepmendagri No. 3 Tahun 2001.
Perda inimengatur ketentuan umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Ruang lingkup; Hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab masyarakat; Pembentukan, penyelenggaraan dan jenis perpustakaan; Serah terima karya cetak dan karya rekam; tata tertib; Tenaga dan Pendidikan perpustakaan; Kerjasama dan peran serta masyarakat; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
25 Halaman (XII Bab, 44 Pasal).
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115
ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor
109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang
Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau
Terhadap Kesehatan maka Pemerintah Daerah wajib
menetapkan Kawasan Tanpa Rokok dengan Peraturan
Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor
188/MENKES/PB/I/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2018
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan di Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan cadangan pangan termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, ruang lingkup, pengadaan cadangan pangan, pengelolaan cadangan pangan, penyaluran cadangan pangan, sistem informasi cadangan pangan, peran serta masyarakat, pengawasan dan pelaporan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
Terdiri dari 15 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan dan melaksanakan pembangunan hukum, perlu dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan untuk menjamin perlindungan hak, kewajiban dan kepastian hukum bagi masyarakat;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yakni berupa produk hukum daerah yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar, diperlukan pengaturan mengenai mekanisme program pembentukan peraturan daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu adanya peraturan daerah mengenai tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini memuat X Bab, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah; Bab III Penyusunan Propemperda; Bab IV Perubahan Propemperda; Bab V Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah diluar Propemperda; Bab VI Peran Serta Masyarakat; Bab VII Penyebarluasan; Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan; Bab IX Pembiayaan; Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang sehat merupakan
salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap
manusia, maka perlu dijaga kualitasnya;
bahwa dengan adanya ancaman perubahan iklim dan
pemanasan global di perkotaan yang memungkinkan
adanya bencana serta pertumbuhan dan
perkembangan Kota Depok dalam berbagai sektor
yang juga disertai dengan meningkatnya jumlah
penduduk yang menimbulkan kemungkinan
munculnya kawasan kumuh telah membawa dampak
pada perubahan struktur kota dan penurunan
kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya
untuk meningkatkan dan menjaga kualitas
lingkungan di Daerah;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam peningkatan kualitas lingkungan, maka
diperlukan pengaturan tentang tatanan
penyelenggaraan kota hijau;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kota Hijau
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang
, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2015
Terdiri dari 25 pasal dan 8 bab yaitu
KETENTUAN UMUM , PENYELENGGARAAN KOTA HIJAU , GUGUS TUGAS KOTA HIJAU , PERAN SERTA , PENGHARGAAN , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN , PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
tentang Penyelenggaraan Kota Hijau
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja , Kebijakan Pemerintah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014-2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam perkembangannya telah terjadi perubahan kebijakan nasional yang mendasar dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, RPJMD Perubahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Probolinggo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 11);
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6);
Mengubah beberapa pasal yaitu :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 9 dan angka 10 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Penjabaran RPJMD Perubahan Tahun 2014-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dimuat dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Penyusunan RPJMD menjadi pedoman bagi OPD dalam menyusun Renstra OPD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota dalam melaksanakan kegiatan pembangunan untuk periode 5 tahun terhitung mulai tahun 2015-2019.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : OPD melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Renstra OPD.
5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : OPD melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Bappedalitbang dalam menyusun Renstra OPD dan Renja OPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014-2019
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat