Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Tahun 2011 No.18/TLD No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang
ABSTRAK:
a. bahwa lalu lintas dan angkutan jalan di Daerah sebagai
bagian dari sistem transportasi nasional harus dijamin
kelancarannya dalam rangka mendukung pembangunan
ekonomi, pengembangan wilayah dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa guna mendukung kelancaran lalu lintas sebagaimana
dimaksud pada huruf a, Pemerintah Daerah menyediakan
Sarana lalu lintas berupa Terminal Penumpang;
c. bahwa penyelenggaraan terminal penumpang perlu diatur
dengan sebaik baiknya agar dalam pelaksanaannya dapat
lebih berdayaguna dan berhasilguna dalam mendukung
kelancaran lalu lintas di Daerah dan peningkatan pelayanan
masyarakat di bidang transportasi;
d. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Lingkungan kerja terminal dikelola oleh
penyelenggara terminal dan digunakan antara lain untuk
pengoperasian fasilitas terminal, yang pengaturannya
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/ kota.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007,Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo
Nomor 3 Tahun 1988,Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Lingkungan kerja Terminal Penumpang merupakan areal yang
diperuntukkan bagi fasilitas Terminal Penumpang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG DISPENSASI PEMAKAIAN DAERAH MILIK JALAN
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana
pada Pasal 128 ayat (3) dinyatakan bahwa “Izin penggunaan
jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) dan
ayat (3) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia”,
maka kewenangan pemberian izin penggunaan jalan di
Kabupaten Kepulauan Selayar dilaksanakan oleh Kepolisian
Resor Selayar; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Selayar
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Dispensasi Pemakaian Daerah
Milik Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dicabut.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
7. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG DISPENSASI PEMAKAIAN DAERAH MILIK JALAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Selayar
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Dispensasi Pemakaian Daerah
Milik Jalan
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Jalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2011
PERDA Kab. Purwakarta No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
PERDA Kab. Purwakarta No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Guna mendukung operasional penyelenggaraan pelayanan perparkiran ditepi Jalan Umum dan di Tempat Khusus Parkir sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum maka perlu diatur mengenai retribusinya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat khusus Parkir merupakan jenis Retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, 3. Golongan Retribusi, 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 5. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 7. Wilayah Pungutan, 8. Tata Cara Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi, 9. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 10. Sanksi Administratif, 11. Tata Cara Penagihan, 12. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 13. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, 14. Peninjauan Tarif Retribusi, 15. Penyidikan, 16. Ketentuan Sanksi, dan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11, TLD NO.80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diperlukan upaya untuk menggali sumber –sumber pendapatan asli daerah guna membiayai kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan; bahwa Pajak Penerangan Jalan adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah yang ada; bahwa untuk berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang - Undang Nomor 29 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan Pajak atas setiap penggunaan tenaga Listrik, baik yang dihasilkan sendiri, meliputi seluruh pembangkit listrik, maupun yang diperoleh dari sumber lain, kecuali: 1) penggunaan tenaga listrik oleh Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 2) penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh Kedutaan,
Konsulat, Perwakilan Asing dan Lembaga-lembaga Internasional dengan azas timbal balik; 3) penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan 4) penggunaan tenaga listrik yang khusus digunakan untuk tempat Ibadah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 1 Tahun 1998
15 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa jalan mempunyai peranan penting dalam mendukung perekonomian, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah, membentuk dan memperkukuh kekuatan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional;
b. bahwa dengan adanya perkembangan otonomi daerah, tantangan persaingan global dan tuntutan peranan masyarakat dalam pembangunan jalan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Ungang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, bahwa wewenang Kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang pembangunan seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu-lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta, jalan lori, dan jalan kabel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2011
PENYELENGGARAAN JALAN - ANGKUTAN HASIL TAMBANG HASIL PERKEBUNAN - ANGKUTAN BARANG LAINNYA - PERUBAHAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN JALAN UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG HASIL PERKEBUNAN DAN ANGKUTAN BARANG LAINNYA
ABSTRAK:
Dalam rangka pemeliharaan jalan guna mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan jalan untuk angkutan hasil tambang, hasil perkebunan dan angkutan barang lainnya;
Penyelenggaraan jalan sebagaimana diatur dalam Perda No. 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Perda No. 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jalan Untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2011.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 8; Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4).
Menambahkan 7 (tujuh) angka pada Pasal 1, yakni angka 19 s.d. angka 25; Pasal 12A dan Pasal 12B.
Menyisipkan 1 (satu) Bab di antara Bab III dan Bab IV, yakni Bab III A (Pasal 7A s.d. Pasal 7H).
Menghapus ketentuan Pasal 12.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat