Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor
51 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian
Kerugian Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5533);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
19. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3
Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti
Keuangan Negara terhadap Bendahara;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
21 Tahun 2011;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja
Sama Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
24. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08);
25. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 51 Tahun
2014 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian
Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2014 Nomor 51);
26. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
27. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65);
28. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2016 Nomor 65);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 51) diubah;
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah;
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 02, Berita Daerah Nomor 331
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA KERJA DAN SIDANG MAJELIS PERTIMBANGAN DAN SEKRETARIAT TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Walikota Bima Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Kerja dan Sidang Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Untuk menjamin kelancaran pemulihan kerugian daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 23 Tahun 2004
8. UU No. 15 Tahun 2006
9. UU No. 28 Tahun 2009
10. PP No. 20 Tahun 1967
11. PP No. 14 Tahun 2005
12. PP No. 58 Tahun 2005
13. PP No. 79 Tahun 2005
14. PP No. 8 Tahun 2006
15. PP No. 27 Tahun 2014
16. Permendagri No. 5 Tahun 1997
17. Permendagri No. 13 Tahun 2006
18. Perda Kota Bengkulu No. 2 Tahun 2009
Ketentuan tuntutan ganti kerugian daerah yang terdiri atas ketentuan umum, pengungkapan kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah melalui MP-TGR, Hukum Acara, tata tertib di ruang persidangan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016.
38
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai No. 18 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa
ABSTRAK:
pemanfaatan asrama mahasiswa Kota Bontang agar dapat dipertanggungjawabkan dan berdayaguna secara maksimal, perlu diatur pengelolaan asrama mahasiswa Bontang;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 2014; Perda Kota Bontang No.2 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No.2 Tahun 2013
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Pengelolaan Asrama, Penghuni Asrama, Hak Dan Kewajiban Penghuni Asrama Dan Pengurus Asrama, Keuangan Dan Inventaris, Pembinaan Dan Pengawasan, Larangan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGGANTIAN KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk kejelasan penanganan kasus kerugian daerah agar dapat diselesaikan secara tepat dan cepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu diatur tata cara penyelesaian kerugian daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penggantian Kerugian Daerah
UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014;UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005;PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006
Menetapkan Peraturan Walikota tentang tata cara penggantian kerugian daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
28 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok No. 12 Tahun 2016
TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD 2016/12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (6) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, laporan ahsil pemeriksaan keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, disampaikan oleh BPK RI kepada Walikoya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan, perlu ditetapkan Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Pemkot Depk, dengan Perwali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Pemkot Depok.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010; Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pada Pemerintah Kota Depok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Sistematika;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
16 halaman (lampiran 9 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
ABSTRAK:
Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi telah diatur dengan Perwali Banjar No. 29 Tahun 2014. Dalam upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai akibat kesengajaan, kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Pejabat Negara, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Bendaharawan, PNS, Direktur/Pegawai Perusahaan Daerah, Kepala/Perangkat Daerah, Tenaga Honorer dan Tenaga Harian, maka terhadap Perwali Banjar No. 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi perlu disesuaikan dan disusun kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Perwali tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2008; Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Cara Penetapan Jumlah Kerugian dan Bobot Kesalahan;
5. Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
6. Informasi, Pelaporan, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
7. Kedaluwarsa;
8. Penjualan Barang Jaminan;
9. Penghapusan;
10. Pembebasan;
11. Ketentuan Lain-Lain;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Perwali Banjar No. 29 Tahun 2014 dicabut.
Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perwali dan/atau Kepwali dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dibidang pengelolaan keuangan daerah dan barang daerah.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat