Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2020

TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH BAB III INFORMASI DAN PELAPORAN HASIL VERIFIKASI KERUGIAN DAERAH BAB IV PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH BAB V PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAERAH BAB VI PENAGIHAN DAN PENYETORAN BAB VII PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN BAB VIII PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN BAB IX PENGHAPUSAN PIUTANG ATAS KERUGIAN DAERAH BAB X KETENTUAN PERALIHAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
24 April 2020
Tanggal Pengundangan
24 April 2020
Tanggal Berlaku
24 April 2020
Sumber
BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 17
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 548 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan