Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Ruang wilayah kota makassar yang terdiri dari wilayah darat, laut, dan udara merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai sumber daya yag perlu di tingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdayaguna, dan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang kota dapat terjaga berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraaan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional .
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; 4. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
MENGATUR TENTANG PENATAAN DAN PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2014.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan perlu disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 18 Tahun 2008 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP No. 6 Tahun 1988 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 tahun 2010 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2010 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan. Diatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2006 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat diperlukan upaya-upaya perlindungan fungsi hidup antara lain dengan pengelolaan sampah.
Berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pengelolaan sampah melalui penetapan kebijakan, pembentukan produk hukum maupun tindakan implementatif.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pengelolaan dan penanganan sampah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.02, TLD NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup dengan
baik, harus dijalin hubungan sinergis antara Pemerintah
Kabupaten Buol dengan para pelaku dunia usaha dan
masyarakat melalui pemanfaatan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.47 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kelembagaan dewan, kewajiban, pembiayaan TJSLP dan Dewan Penyelenggara TJSLP, mitra TJSLP, Program TJSLP, penghargaan, penyelesaian sengketa, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Penjelasan : 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. Bahwa upaya pembangunan berkelanjutan harus dilakukan secara sinergi antara Pemerintah Daerah dengan perusahaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian fungsi lingkungan;
b. Bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi lingkungan;
c. Bahwa untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat, diperlukan pengaturan dalam pemenuhan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan sebagaimana huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten tentang
dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2003);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5305);
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Lintas Sektor dengan Dunia U saha;
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 08/MBU/2013 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk:
a. meningkatkan kesadaran Perusahaan terhadap pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan di daerah;
b. memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai TSLP; dan
c. menguatkan pengaturan TSLP yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha perusahaan yang bersangkutan
Tujuan Peraturan Daerah adalah:
a. terwujudnya batasan yang jelas penyelenggaraan TSLP;
b. terwujudnya penyelenggaraan TSLP secara terarah dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan daerah;
c. tercapainya sinergi antara Pemerintah Daerah dan perusahaan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan kelestarian fungsi lingkungan;
d. mencegah timbulnya resiko sosial dan lingkungan yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat;
e. terpenuhinya tujuan pembangunan daerah secara optimal;
f. melindungi perusahaan dari pungutan liar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan/ atau tidak bertanggung jawab; dan
g. terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha melalui TSLP secara terpadu dan berdaya guna.
Setiap perusahaan yang berbadan hukum selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Sasaran dalam penyelenggaraan TSLP adalah masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah kerja perusahaan yang terkena dampak, secara langsung maupun tidak langsung atas kegiatan usaha perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 3 Tahun 2016
Pedagang kaki lima - penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2016/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa peningkatan jumlah, skala usaha dan persebaran pedagang kaki lima secara signifikan telah berdampak terhadap estetika, kebersihan lingkungan, ketertiban, fungsi sarana dan prasarana kawasan, kelancaran lalu lintas, serta kondisi lingkungan di sekitarnya sehingga diperlukan penataan pedagang kaki lima, dan pedagang kaki lima merupakan salah satu bentuk usaha ekonomi kerakyatan sektor informal sebagai perwujudan hak masyarakat dalam berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya, yang telah berperan nyata dalam perekonomian daerah, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, serta sebagai salah satu pilihan lokasi pembelian barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga yang relatif terjangkau, sehingga perlu diberi kesempatan untuk berusaha, ditingkatkan dan dikembangkan melalui pemberdayaan pedagang kaki lima. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013;
1. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
2. Penataan PKL
3. Hak dan Kewajiban
4. Larangan
5. Monitoring dan Evaluasi
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Pendanaan
8. Penyidikan
9. Sanksi Administratif
10. Penyitaan
11. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penghijauan Kota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi Masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Kota Banjarbaru menyelenggarakan Penghijauan Kota; bahwa Penghijauan Kota oleh Pemerintah Daerah diperlukan peningkatan penataan kota yang lebih baik agar menjadi kota yang teduh, rapi, aman, dan nyaman; bahwa untuk melaksanakan otonomi daerah dan menampung kondisi khusus daerah, perlu ada ketentuan yang mengatur penghijauan kota untuk mengatasi permasalahan hukum guna menjamin kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penghijauan Kota.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2012;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penghijauan Kota, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan;
3. Penyelenggaraan Penghijauan Kota;
4. Penyelenggaraan Perlindungan Tanaman Penghijauan;
5. Perizinan;
6. Kewajiban Pemegang Izin Penebang Pohon;
7. Keringanan;
8. Larangan;
9. Pengendalian Dan Pengawasan;
10. Anggaran;
11. Sanksi Administrasi;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Sanksi Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat