Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk: a. meningkatkan kesadaran Perusahaan terhadap pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan di daerah; b. memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai TSLP; dan c. menguatkan pengaturan TSLP yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha perusahaan yang bersangkutan Tujuan Peraturan Daerah adalah: a. terwujudnya batasan yang jelas penyelenggaraan TSLP; b. terwujudnya penyelenggaraan TSLP secara terarah dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan daerah; c. tercapainya sinergi antara Pemerintah Daerah dan perusahaan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan kelestarian fungsi lingkungan; d. mencegah timbulnya resiko sosial dan lingkungan yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat; e. terpenuhinya tujuan pembangunan daerah secara optimal; f. melindungi perusahaan dari pungutan liar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan/ atau tidak bertanggung jawab; dan g. terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha melalui TSLP secara terpadu dan berdaya guna. Setiap perusahaan yang berbadan hukum selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Sasaran dalam penyelenggaraan TSLP adalah masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah kerja perusahaan yang terkena dampak, secara langsung maupun tidak langsung atas kegiatan usaha perusahaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat