Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Unelec Indonesia PT" ("Unindo PT")
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 1980.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2) UUD No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 7 PP No.45 tahun 2008 tentang Pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal.
Dasar hukum Peraturan daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.45 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Prinsip dan Tujuan, Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab, Bentuk Pemberian insentif dan kemudahan, Kriteria, Tata cara Pemberian Insentif dan Kemudahan, Jenis Usaha, Pelaporan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 20 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penyertaaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem pada Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang belum mampu memenuhi jumlah penyertaan modal pada
Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp 12.071.000.000,00 (dua belas milyar tujuh puluh satu juta rupiah) sampai Tahun 2015 serta berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem pada Bank Pembangunan Daerah Bali, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem pada Bank Pembangunan Daerah Bali perlu diubah;
k
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
Pasal I Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2018
Sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf l Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penanaman Modal merupakan urusan pemerintahan wajib yang menjadi salah satu penggerak perekonomian Daerah, pembiayaan pembangunan Daerah, dan penciptaan lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang kondusif sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Cirebon tentang Penanaman Modal
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 25 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERPRES No 91 Tahun 2017; PERDA Provinsi Jawa Barat No 21 Tahun 2011; PERGUB Jawa Barat No 48 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanaman Modal, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Kewenangan Urusan Penanaman Modal; 4. Bentuk, Jenis atau Barang Usaha, Lokasi, dan Jangka Waktu Penanaman Modal; 5. Hak, Kewajiban, dan Tanggungjawab Penanam Modal; 6. Ketenagakerjaan; 7. Perlakuan Terhadap Penanam Modal; 8. Partisipasi Masyarakat; 9. Pengembangan Penanaman Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi; 10. Pelaporan; 11. Penyelesaian Sengketa; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua izin Penanaman Modal yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin. Dan semua permohonan perizinan Penanaman Modal yang telah diterima dan dinyatakan
lengkap serta masih dalam proses penyelesaian, akan diproses sesuai dengan Peraturan Daerah ini
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara - Republik Indonesia - Modal - Perusahaan Umum - Perum - Pengangkutan Penumpang Djakarta
2023
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 2, LN.2023/No.10, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; PP Nomor 44 Tahun 2005; dan PP Nomor 27 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta, yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta. Penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp282.414.857.040,00 (dua ratus delapan puluh dua miliar empat ratus empat belas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu empat puluh rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 28 Tahun 1991 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraf Cilacap Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Sebagian Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kertas Kraf Cilacap Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Blabak
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Kertas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1982.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2017
PERDA Kota Pasuruan No. 18 Tahun 2015 tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 2, TLD Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk., PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan.
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan
investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada Perusahaan
Daerah Air Minum Kota Pasuruan berupa konstruksi dan
dana pada tahun anggaran 2016 sampai dengan 2021
maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Pasuruan
Nomor 18 Tahun 2015 tentang Investasi Pemerintah Kota
Pasuruan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur, Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur,
PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan
Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3241);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4738);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5261);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
19. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Timur Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan
Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Timur Tahun 1999 Nomor 4 Seri D);
20. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10
Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan
Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa
Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan
Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi
Jawa Timur Nomor 6 Seri D);
21. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pasuruan Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II
Pasuruan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Pasuruan Tahun 1982 Nomor 4 Seri B);
22. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun
2002 tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan
Rakyat Kota Pasuruan
23. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun
2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2003
Nomor 02 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun
2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 1);
24. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Investasi Daerah
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2006
Nomor 03 Seri E);
25. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun
2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010
Nomor 08);
26. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun
2008 tentang Investasi Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Nomor 10);
27. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun
2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2010 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Nomor 04);
28. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010
Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 05);
29. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun
2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota
Pasuruan
30. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun
2015 tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan
pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur,
Tbk., PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, PT.
Bank Perkreditan Rakyat Kota Pasuruan, dan
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pasuruan
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016
Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 12);
31. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-2021
Ketentuan yang di ubah :
1. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 ditambahkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 9A
2. Ketentuan Pasal 10 diubah
3. Ketentuan Pasal 11 diubah
4. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
Perda Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Investasi Pemerintah Kota Pasuruan pada PT BPD Jawa Timur, PT BPR Jatim, PT BPR Kota Pasuruan dan PDAM Kota Pasuruan
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pertumbuhan dan pengembangan perekonomian di perdesaan dan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Tabalong;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/ PBI/2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penmabhan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2012
PENYERTAAN MODAL-PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MOTANANG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOI PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH, PERUSAHAAN DAERAH BERKAH DAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM MOTANANG KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan permodalan dalam rangka menunjang pengernbangan dan pertumbuhan PT. Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Perusahaan Daerah Berkah dan Perusahaan Daerah Air Minum Motanang Kabupaten
Buol, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Buol;
bahwa untuk menunjang terwujudnya daya guna dan hasil guna Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan Pemberian Pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten, Buol, perlu mengarahkan penggunaan sebaigian pendapatan Daerah dalam Penyertaan Modal;
Bahwa berdasarkan peftimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Buol tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buol pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Perusahan Daerah Berkah dan Perusahaan Daerah Air Minum Motanang Kabupaten Buol;
UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 10 Tahun 1998; UU No, 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 1996; PP No. 84 Tahun 1998; PP No. 4 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 8 Tahun 1992; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Perda Propinsi Sulteng No. 2 Tahun 1999; Perda Kabupaten Buol No. 15 Tahun 2002; Perda Kabupaten Buol No. 07 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buol pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Perusahan Daerah Berkah dan Perusahaan Daerah Air Minum Motanang Kabupaten Buol dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; sumber pemodalan; pengelolaan dan pertanggungjawaban; dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
Perda Nomor 18 Tahun 2009
6 Halaman; Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Jo Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tenggara
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; Perpem No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Prov Sultra No 5 Tahun 2005; Perda No 1 Tahun 2010; Perda No 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud, Dan Tujuan, Penyertaan Modal, Pembagian Keuntungan, Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban, Pelaporan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 Nomor
1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Wakatobi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2015 Nomor 9),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat