Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 127 huruf i, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Wilayah Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012;
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Nama, Subyek, Obyek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga, Lokasi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Peninjauan Tarif Retribusi, Wilayah dan Lokasi Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Sanksi Administrasi, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
19 halaman peraturan dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal, merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Terminal.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 54 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal
-
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/NO.14, LL KAB. KAPUAS HULU: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota adalah kewenangan penanganan bidang kesehatan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum;Jenis Retribusi; Ketentuan Penggunaan; Peninjauan Tarif Retribusi; Golongan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administrasi; Penagihan; Keberatan; PEngurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran;;Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
19 halaman peraturan dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2013 nomor 152
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting, guna mebiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah, Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU NO. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 19 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak, Wilayah Pemungutan dan Tahun Pajak, Pendataan dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
34 Halaman, Penjelasan: 13 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang–Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
maka perlu mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18
Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN
TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT TERUTANG RETRIBUSI;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
KETENTUAN PEMBAYARAN RETRIBUSI;
BAB X
PENYIDIKAN;
BAB XI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XII
PENGAWASAN;
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya konstribusi dan partisipasi masyarakat melalui kewajiban pembayaran pajak daerah ; Dan sehubungan dengan akan diberlakukannya ketentuan mengenai Pajak BUmi dan Bangunan PerdesaanDan Perkotaan pada tanggal 1 Januari 2014 perlu dilakukan upaya-upaya agar pelaksanaan pemungutannya bersifat adil dan keberpihakan kepada masyarakat wajib pajak yang mempunyai Nilai Obyek Pajak (NJOP) nilai lebih kecil.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; PERDA Kota Kendari No. 2 Tahun 2011 ;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011. Adapun yang diubah adalah Pasal 46
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Keija Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Untuk mendukung penciptaan iklim investasi yang kondusif dan dalam rangka mendanai fungsi pelayanan dan perizinan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, perlu penyederhanaan memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor :PER.02/MEN/III/2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI (Pasal 2 – Pasal 4)
3. KEWAJIBAN (Pasal 5)
4. GOLONGAN RETRIBUSI (Pasal 6)
5. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA (Pasal 7)
6. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI (Pasal 8)
7. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI (Pasal 9)
8. WILAYAH PEMUNGUTAN (Pasal 10)
9. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG (Pasal 11)
10. PENETAPAN RETRIBUSI (Pasal 12)
11. TATA CARA PEMUNGUTAN (Pasal 13)
12. TATA CARA PEMBAYARAN (Pasal 14)
13. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 15)
14. KEDALUWARSA (Pasal 16 – Pasal 17)
15. PEMANFAATAN (Pasal 18)
16. INSENTIF PEMUNGUTAN (Pasal 19)
17. PENYIDIKAN (Pasal 20)
18. KETENTUAN PIDANA (Pasal 21)
19. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 22)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 141 huruf c, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang tentang Retribusi Izin Gangguan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 226 Tahun 1926 tentang Hinder Ordonantie (Undang-Undang Gangguan) yang telah diubah dan disempurnakan terakhir denganStaatdsblad Tahun 1940 Nomor 450; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012;
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Tata Cara Perhitungan Retribusi, Wilayah dan Lokasi Pemungututan Retribusi, Tata Cara Pendaftaran, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidik, Ketentuan Pidana, Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
16 halaman peraturan, 8 halaman penjelasan dan 5 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat