Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerpajakan
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Bogor No. 80 Tahun 2014 tentang PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KOTA BOGOR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kota Bogor
ABSTRAK:
Pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kota Bogor telah diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kota Bogor dan untuk efektif dan efesiensi pelaku usaha pemenang lelang pelaksana pengadaan barang dan jasa dengan sistem e-katalog maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah dan disesuaikan
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 74 Tahun 2011; Peraturan MenKeu No 73/PMK.03/2012; Peraturan DJP Kemenkeu No 44/PJ/2008; PERGUB Jawa Barat No 35 Tahun 2013; PERGUB JAWA BARAT No 71 Tahun 2014; PERDA Kota Bogor No 21 Tahun 2011; PERDA Kota Bogor No 8 Tahun 2017
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor No 80 Tahun 2014 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau pekerjaan di Kota Bogor
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar.
UU No.9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No.12 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Klasifikasi; Susunan Organisasi; Kepegawaian dan Jabatan; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2016 dicabut.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2018
tata cara pengelolaan dan pemberdayaan pasar pusat kota padang panjang
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR PUSAT KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dilakukannya penataan terhadap Pasar Pusat Kota Padang Panjang, maka diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan pasar yang profesional, sehingga pasar mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pedagang dan pengunjung untuk mewujudkan Kota Padang Panjang sebagai kota perdagangan dan jasa;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar yang profesional, perlu adanya pengaturan menjamin kepastian berusaha di Pasar Pusat Kota Padang Panjang untuk mewujudkan pasar rakyat yang kompetitif dan berdaya saing; bahwa untuk pelaksanaan kewenangan yang diamanatkan dalam Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, perlu adanya pengaturan yang komprehensif mengenai tata cara pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Pusat Kota Padang Panjang;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan dan Tata Cara Penempatan Pedagang
Bab III Hak dan Kewajiban Pedagang
Bab IV Kerjasama Pengelolaan Pasar Pusat
Bab V Pengendalian dan Evaluasi
Bab VI Pemberdayaan Pasar Pusat
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2018
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD No 30/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Sentra Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat pertumbuhan, perkembangan dan penguatan daya saing produk usaha mikro dan kecil, perlu dilaksanakan pengembangan usaha mikro dan kecil dengan pendekatan sentra;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya landasan hukum sebagai acuan operasional pengembangan sentra usaha mikro dan kecil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengembangan Sentra Usaha Mikro dan Kecil;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 25 Tahun 1992, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 17 Tahun 2013, Perda Kota Salatiga Nomr 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sentra usaha mikro dan kecil, pengembangan sentra usaha mikro dan kecil, pengorganisasian, peran serta, pembiayaan, pembinaan dan pengendalian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PERDAGANGAN KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasiflkasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
Pasal 26 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Dinas Perdagangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas
Perdagangan Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016; PERWALI NO.37 Tahun 2016
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) adalah
unsur yang melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas dan/atau
kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah keija tertentu. UPTD Metrologi adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di
bawah Dinas. UPTD Pasar adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di
bawah Dinas. Dengan Peraturan Wali Kota ini, pada Dinas dibentuk:
a. UPTD Metrologi; dan
b. UPTD Pasar.
UPTD Metrologi dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggung
jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Perdagangan
Dalam Negeri. UPTD Pasar dipimpin oleh seorang Kepala yang secara administratif bertanggung jawab kepada
Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Sarana Perdagangan.
Susunan Organisasi UPTD Metrologi terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan Organisasi UPTD Pasar terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
9 hlm. 2 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Dana Bergulir pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberian Pinjaman Dana Bergulir pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasiflkasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016; PERWALI NO.48 Tahun 2016
Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) adalah unsur yang melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas dan/atau
kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah keija tertentu. UPTD Rumah Potong Hewan adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris dan
secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Kehewanan dan Petemakan. Susunan Organisasi UPTD Rumah Potong Hewan terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala UPTD wajib bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. Kepala UPTD wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu. Apabila Kepala UPTD berhalangan, maka Kepala Subbagian Tata Usaha secara struktural dapat melaksanakan tugas Kepala UPTD sesuai dengan Daftar Urut Kepangkatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2018.
6 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 472.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong kelancaran distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen di Kota Tidore Kepulauan, maka gudang–gudang penyimpanan barang pokok dan barang penting yang
tersebar di Kota Tidore Kepulauan perlu diinventaris, ditata dan dibina; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penataan dan Pembinaan Gudang;
UU No. 5 Thn 1999; UU No. 8 Thn 1999; UU No. 1 Thn 2003; UU No. 20 Thn 2008; UU No. 12 Thn 2011; UU No. 7 Thn 2014; UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Thn 2015; PP No. 58 Thn 2005; PP No. 12 Thn 2017; Perpres No. 71 Thn 2015; Peraturan Menteri Perdagangan No. 90/M-DAG/PER/12/2014; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 25 Thn 2013; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Thn 2016.
Dalam peraturan Walikota ini diatur tentang Penataan dan Pembinaan Gudang dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendaftaran Gudang, Pencatatan Administrasi Gudang, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Lain, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
10 Halaman, Lampiran: 5 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2018
INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH KEPARIWISATAAN - penataan zona
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 365
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Zona Industri Kecil dan Menengah Kepariwisataan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah sektor pariwisata saat ini merupakan industri gaya baru yang secara tidak langsung mampu memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat, peningkatan pendapatan daerah, membuka kesempatan kerja sehingga dapat mensejahterakan masyarakat; untuk mendukung industri pariwisata daerah perlu didorong sinergisitas lintas sektor khususnya industri kecil dan menengah dalam menopang pengembangan pembangunan kepariwisataan daerah sehingga terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat, melalui akselerasi industri kecil dan menengah yang berada disekitar lokasi wisata; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penataan Zona akselerasi Industri kecil dan Menengah Kepariwisataan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 1 Tahun 2012; Perda Kota Ternate No. 2 Tahun 2012
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penataan Zona Industri Kecil dan Menengah Kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Penataan Zona Akselerasi; Hak dan Kewajiban; Penempatan Usaha IKM dan Penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
8 Halaman; Penjelasan: 4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 22 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UPTD METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan UPTD Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan PerdaganganKota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU NO. 8 Tahun 1999, UU No. 33 Tahun 2004, UU NO. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 69/M-DAG/PER/10/2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan PerdaganganKota Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat