Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BELANJA BANTUAN HIBAH KEPADA KOMITE SEKOLAH UNTUK REHABILITASI / PEMBANGUNAN RKB SD/MI SMP/MTs SMA/SMK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Malunda Pada Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten
Majene serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
1. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4401);
Dalam Peraturan ini, UPTD-KPH Malunda dan Dinas Pertanian, Perkebunan dan
Kehutanan Kabupaten Majene, dibagi dalam 4 ( Empat ) bagian dengan fungsi utama
merupakan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung ( KPHL ) sebagai berikut:
a. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan ( BKPH ) Banggae, meliputi Kecamatan Banggae
Timur, Kecamatan Pamboang dan Kecamatan Sendana;
b. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan ( BKPH ) Tubo Sendana, meliputi Kecamatan
Tammerodo Sendana dan Kecamatan Tubo Sendana;
c. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan ( BKPH ) Ulumanda, meliputi Kecamatan
Ulumanda;
d. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan ( BKPH ) Malunda, meliputi Kecamatan Malunda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2010.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk Baku Singkatan/Akronim Nomenklatur Serta Bentuk Stempel Jabatan Dan Stempel Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 25 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun
2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Banyumas, dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Banyumas yang mengatur Organisasi Perangkat
Daerah hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka pembakuan
singkatan/akronim nomenklatur serta bentuk stempel jabatan dan
stempel Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyumas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 94 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dan perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang
Bentuk Baku Singkatan/Akronim Nomenklatur serta Bentuk Stempel
Jabatan dan Stempel Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
72/Kep/M.PAN/07/2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang bentuk baku singkatan/akronim nomenklatur serta bentuk stempel jabatan dan stempel perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten banyumas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2010.
15 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2010
PEMBENTUKAN ORGANISASI - TATA KERJA - UPTD - PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2010/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 29 ayat (2) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan huruf d Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERDA No. 01 Tahun 2008.
PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselonnering UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat; Tugas Pokok dan Uraian Tugas Pusat Kesehatan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2010.
7 hlmn; 2 lmpiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2010/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan secara efektif dan efisien dan untuk mendorong pencapaian Rencana Strategis 2011 agar semua anak di Kabupaten Wonosobo tercatat kelahirannya; Bahwa sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/2945/SJ tanggal 10 Agustus 2009, Perihal Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran maka untuk optimalisasi pelayanan pencatatan kelahiran dipandang perlu memperpanjang masa dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
Bab III Kewenangan
Bab IV Masa Berlaku
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2010.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2010
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2010/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasiian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2010 Dengan Sistematika; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Operasi Penertiban Hewan / Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Konawe memilil<i potensi sumberdaya lahan
yang rnencukupi untuk pengembangan usaha peternakan rakyat
yang dapat meningkatkan produksi daging secara
berkelanj utan;
b. bahwa untuk mendorong pengembangan usaha peternakan
rakyat dan dalam rangka harmonisasi serta sinkrontsasi
program pembangunan daerah maka perlu dilakukan
penertiban pemeliharaan hewan/temak sehingga masyarakat
dapat mengembangkan usaha peternakannya tan pa
mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b tersebut di atas, maka dipandang perlu diatur
dalam Petunjuk Teknis Operasi Penertiban Hewan/Ternak yang
ditetapkan dalarn Peraturan Bupati
d. bahwa dalam rangka menurnbuhkan budaya sadar hukum dan
taat hukum bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya dalam
menegakkan dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam
peraturan daerah diperlukan konsistensi dalam menerapkan
sanksi-sanksi hukurn atas pelanggaran Peraturan Daerah di
Kabupaten Konawe;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pernerintahan Daerah Provins! dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741 );
5. Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor );
6. Peraturan Daerah No. 12 Tahun 1993 tentang Peningkatan
Kebersihan dan Ketertiban dalam Kabupaten Dati II Kendari;
7. Pera tu ran Daerah No. 15 Tahun 2003 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pemberian lzin Usaha dan Pengawasan Prociuk dan
Sertifikasi Bibit Ternak/Hewan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 tahun 2009
tentang Perubahan Pertarna Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 12 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah;
9. Peraturan Bupatt No. 10 Tahun 2008 tentang Penetapan
Besarnya Biaya Retribusi Peternakan Kabupaten Konawe.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III PELAKSANAAN
BAB IV TEKNIS OPERASI PENANGKAPAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI INDIKATOR KINERJA
BAB VII MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu diatur Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimnana dimasud pada huruf a, pertu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2007.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Penyusunan Peraturan Peraturan Tata Tertib BPD
Bab III Persidangan dan Rapat BPD
Bab IV Pengambilan Keputusan
Bab V Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa
Bab VI Mekanisme Perubahan Peraturan Tata Tertib BPD
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2010.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat