Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dini/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/NO.14, TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan dalam menyelenggarakan pemerintahan perlu
mengikutsertakan peran serta masyarakat secara aktif dalam kegiatan pembangunan;
b. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 110 huruf (b) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan di Kota Sorong;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan di Kota Sorong;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029);
2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi lrian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi lrian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah deugan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5145);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerint ah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembara 11 Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4393);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pernerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubaban Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 rentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/ MK.07 /2010 Tentang Tata Cara Pengenaau Sanksi terhadap Pelanggaran Ketentuan dibidang Pajak Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Retribusi Kebersihan / Persampahan
-
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 9.a Tahun 2012 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubemur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2012, mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kecamatan. jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang di atur dengan peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 12 ·Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-undang · Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 /M-DAG/PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87 /Pennentan/SR.130/12/9/2011 ; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanlen Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4651Kpts/OT.160ll/2006; Peraturan Gubemur Kafimantan Barat Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Seka<:Jau Nomor 08 Tahun 2008; Keputusan Bupati Sekadau Nomor 14 Tahon 2004
Merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan bupati Sekadau Nomor 9 a Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
Merubah Peraturan bupati Sekadau Nomor 9 a Tahun 2012
4 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran
pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah Provinsi
Kalimantan Selatan tahun 2015 maka dengan
memperhatikan perkembangan dan kemampuan
keuangan daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan
penghimpunan dana melalui pembentukan
dana cadangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Dana Cadangan dalam Rangka
Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Sumber Dana;
4. Pengelolaan Dana Cadangan Daerah;
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2006 – 2025
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diamandemennya UUD 1945 maka mengakibatkan
terjadinya perubahan pola perencanaan pembangunan, dimana Garis –
Garis Besar Haluan Negara tidak ada lagi, Pola Dasar Pembangunan
Daerah disusun berdasarkan penjaringan aspirasi masyarakat;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah berperan
penting dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah
secara bertahap guna mempercepat dalam mewujudkan kesejahteraan
rakyat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2006
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Jembrana Tahun 2006-2025 tidak sesuai dengan tahapan
dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten
Jembrana Tahun 2006 – 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
gar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat