Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
b. bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;2. UU No. 8 tahun 1981;3. UU No. 2 tahun 1993;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 1 tahun 2004;6. UU No. 32 tahun 2004
;7. UU No. 33 tahun 2004;8. UU No. 38 tahun 2004;9. UU No. 26 tahun 2007
;10. UU No. 18 tahun 2009;11. UU No. 22 tahun 2009;12. UU No. 28 tahun 2009
;13. UU No. 12 tahun 2011;14. PP No. 27 tahun 1983;15. PP No. 79 tahun 2005
;16. PP No. 58 tahun 2005;17. PP No. 6 tahun 2006;18. PP No. 69 tahun 2010
;19. PP No. 1 tahun 2008;20. Perda No. 1 tahun 2008;21. Perda No. 5 tahun 2008
;22. Perda No. 6 tahun 2008;23. Perda No. 5 tahun 2009
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan
ABSTRAK:
bahwa setiap kegiatan usaha di bidang industri, perdagangan, dan jasa yang dilakuKan di tempat tertentu di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian agar tidak menganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta lingkungan; bahwa dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, memelihara Iingkungan hidup, dan melindungi kepentingan umum, diperlukan izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan; bahwa pengaturan pengawasan dan pengendalian tempat usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) StaatsbJad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan StaatsbJad Tahun 1940 Nomor .150, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan ketentuan peraturan perudang-undangan;
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) StaatsbJad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982l; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraluran Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraluran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nemer 7 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian izin Gangguan untuk bidang usaha industri; perdagangan; ketenagakerjaan; kesehatan; pariwisata; dan jasa lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Gubernur tentang ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara permohonan mendapatkan Izin Gangguan baru, daftar ulang Izin Gangguan, dan izin perluasan tempat usaha serta pengajuan keberatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12
24 hal
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
Sebagai upaya intensifikasi dan
ekstensifikasi pendapatan asli daerah dalam
rangka optimalisasi sumber-sumber
pendanaan untuk memenuhi kebutuhan
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, maka dipandang perlu untuk
menindaklanjuti ketentuan Pasal 110 UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi
tempat Rekreasi dan Olah Raga dan Peraturan
Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1
Tahun 2006 tentang Perubahan kedua
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah
Raga dianggap tidak sesuai dengan
perkembangan, maka perlu dicabut dan
disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah tingkat II di
Sulawesi .
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana .
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Daerah yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Wajo.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten
Wajo.
Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah
Kabupaten Wajo.
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN
OLAHRAGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi
tempat Rekreasi dan Olah Raga dan Peraturan
Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1
Tahun 2006 tentang Perubahan kedua
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah
Raga
22 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 - 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menetapkan Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum danProgram Satuan Kerja Perangkat Daerah, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk jangka watKu 5 (lima tahun);
bahwa visi, misi, kebijakan dan program daerah Periode 2011-2016 perlu d'rjabarkan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja PemerintahDaerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Rencana PembangunanJangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bombana Tahun
2011-2016.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2007 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025; Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004, tentang Rencana Kerja Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2011
Sistematika Peraturan Daerah ini adalah :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup
4. Sistematika RPJMD
5. Isi dan Uraian RPJMD
6. Tahapan Pelaksanaan RPJMD
7. Pengendalian dan Evaluasi RPJMD
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD 2011/15 seri e
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Dan Hubungan Kerja Antara Perangkat Daerah Kota, Kecamatan Dan Kelurahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat