Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Capaian, Target dan Rencana Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permenbudpar No. PM.106/HK.501/MKP/2010; Permendikbud No. 85 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang capaian, target, dan rencana pembiayaan Standar Pelayanan Minimal bidang Kesenian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip-prinsip SPM, penetapan SPM, pelaporan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2013.
Mencabut Pergub No. 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian
4 hlm, lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 32 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Mentei
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2013
menyebutkan bahwa Rencana Keija Pembangunan
Daerah Perubahan menjadi Pedoman Penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Perubahan dan ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Rencana Keija Pemerintah Daerah Perubahan
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Peraturan Pemeintah Nomor 20 Tahun 2004
tentang Rencana Keija Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4385);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4663);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4664);
9. Peraturan Pemeintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010, tentang
Rencana Pembangunan Nasional Tahun 2010 -
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5107);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Rencana Keija Pembangunan Daerah
Tahun 2013;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2007 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 12);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2012 Nomor 13).
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 7).
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang RKPD Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2013.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2013
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2013/No.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/135/M.PAN/2004; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pelaksana, dan mekanisme.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 86 Tahun 2010 dicabut.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 20 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kapasitas pemerintahan daerah, daya saing daerah, dan mendukung koridor ekonomi Sumatera dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), diperlukan Penguatan Sistem Inovasi Daerah. Dalam rangka melaksanakan Pasal 14 huruf b, Pasal 15 ayat (2), dan Passal 17 Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah, diperlukan pengaturan terhadap Penguatan Sistem Inovasi Daerah. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 20 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menristek dan Mendagri No. 3 Tahun 2012 dan No. 36 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penguatan sistem inovasi daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan, penataan unsur, pengembangan sistem, tim koordinasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2013.
16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 20 Tahun 2013
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 18 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2013 Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Barat tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pengawasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 serta guna pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (3) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan
pembangunan Nasional, Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal
129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwasehubungan dengan perubahan asumsi kerangka ekonomi pendanaan serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2012 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Barat tahun 2013.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulbar No. 4 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulbar No. 5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulbar No. 1 Tahun 2013; Pergub Sulbar No. 18 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Barat tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2013.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Barat tahun 2013
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu pada Daerah Aliran Sungai Solo
ABSTRAK:
bahwa rendahnya daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai suatu ekosistem merupakan salah satu penyebab terjadinya bencana alam seperti bencana banjir, tanah longsor dan kekeringan, hal ini dipercepat oleh peningkatan pemanfaatan sumberdaya alam sebagai akibat dari pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi, konflik kepentingan dan kurang keterpaduan antar sektor, antar wilayah hulu-tengah-hilir; bahwa untuk mewujudkan sumberdaya hutan dan lahan berfungsi optimal dan untuk menjamin keseimbangan lingkungan dan tata air Daerah Aliran Sungai, serta memberikan manfaat sosial ekonomi yang nyata bagi masyarakat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan perencanaan pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu pada Daerah Aliran Sungai Solo yang secara adminsitratif berada di wilayah Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Bersama Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Jawa Tengah tentang Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu Pada Daerah Aliran Sungai Solo.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2009; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2009; Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/617/KPTS/013/2011; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 522/64/2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang rencana pengelolaan DAS terpadu, jangka waktu dokumen perencanaan, jangka waktu evaluasi, pembebanan biaya pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2013.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh Gubernur; bahwa agar tahapan kegiatan persiapan pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, berdaya guna dan berhasil guna perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/PMK.02/2013; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, persiapan pengajuan penetapan lokasi, tata cara penetapan lokasi, pendelegasian persiapan pengadaan tanah, biaya operasional dan biaya pendukung, pengawasan, pelaporan dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2013.
15 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA STRATEGIS WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2013-2033
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat