Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegratan usaha damn peguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Boyolali pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila modal yang disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penvertaan Modal; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang Undang Nomor 133 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Dacrah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penganggaran
Bab IV Bentuk
Bab V Jumlah dan Sumber
Bab VI Tata Cara Pencairan
Bab VII Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2012.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2009 yang dijabarkan kedalam kebijakan
umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati
bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal
12 Nopember 2009;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Magelang Tahun Anggaran 2010;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3569);Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3688);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pemindahan
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang dari Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang ke Kecamatan Mungkid di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 36);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001, Nomor
119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);25. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD
dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4693);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4972);
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4330), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 2007 tentang Perubahan ketuuh Atas Keputusan Presiden
Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2008 Nomor 21);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2010.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2006 tentang Izin Reklame dan Pengelolaan Titik Lokasi Reklame
ABSTRAK:
bhawa untuk ketertiban dan kelancaran peraturan daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2006 tentang izin reklame dan pengelolaan titik lokasi reklame maka perlu menetapkan petunjuk pelaksanaannya; bahwa maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan pertauran Bupati;
Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nornor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nornor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan pemerintah nomo 65 tahun 2001; Peraturan daerah Kabupaten Karanganyar Tingkat II Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2006 tentang izin reklame dan pengelolaan titik lokasi reklame.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2007.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bekasi No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Magelang telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor :
910/135/2007 tanggal 5 April 2007 tentang evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2007 dan Rancangan
Peraturan Bupati Magelang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2007; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2007 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang Nomor :01/Pimp.DPRD/2007 tentang hasil penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2007 dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2007;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2007 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
8 hal
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 1, BN.2023 (77)/67 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan secara komprehensif dan akuntabel dibutuhkan penataan dan perbaikan tata kelola pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan;
b. bahwa Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Nasional masih memerlukan penyempurnaan untuk mengakomodasi kebutuhan hukum tata kelola pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan tahunan, evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan tahunan, evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
67 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA KERAPATAN ADAT KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa untuk meningkatkan pelestarian adat dan budaya di Kota Sungai Penuh, maka perlu upaya penguatan lembaga adat Kota Sungai Penuh;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kota Sungai Penuh mempunyai tugas dan kewajiban mengupayakan penguatan kelembagaan adat serta menjamin kepastian hukum terhadap bentuk kelembagaan adat yang ada di Kota Sungai Penuh;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kerapatan Adat Kota Sungai Penuh;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Perpres No.78 Tahun 2007; Permendagri No.39 Tahun 2007; Permendagri No.52 Tahun 2007; Permendagri No.52 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.18 Tahun 2018; Perda Provinsi Jambi No.2 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang lembaga kerapatan adat Kota Sungai Penuh. Dalam peraturan ini ditetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, kelembagaan adat, struktur dan susunan organisasi, kedudukan dan wilayah Lembaga LKA Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
16
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan NO. 1, BN.2022 (838)/46 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Likuidasi Bank
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjalankan fungsi turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, salah satu
tugas Lembaga Penjamin Simpanan yaitu melakukan penyelesaian bank gagal melalui likuidasi bank;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan percepatan pelaksanaan likuidasi bank dengan tetap memperhatikan
prinsip tata kelola yang baik, diperlukan suatu peraturan yang mengatur tentang likuidasi bank yang dapat
menjamin terselenggaranya proses likuidasi bank secara efektif;
c. bahwa Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank belum mengakomodasi perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Likuidasi Bank;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tindak lanjut pencabutan izin usaha, tim likuidasi, pembubaran badan hukum bank, penyelesaian kewajiban kepada pegawai bank dalam likuidasi, pemberesan aset dan kewajiban bank, pengakhiran likuidasi bank, insentif, potongan utang atas kewajiban debitur bank dalam likuidasi, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan likuidasi bank, pertanggungjawaban tim likuidasi, penyelesaian kantor cabang bank asing yang dicabut izin usahanya, pelaksanaan likuidasi bank perantara, likuidasi bank dengan kriteria tertentu, larangan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
46 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 1: http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian tugas pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 28 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Kab . Sidoarjo No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sidoarjo No 6 Tahun 2018.
Ketentuan huruf e Pasal 19, dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 28), dihapus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat NO. 1, jdih.dpr.go.id: 15 hlm.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat