PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2017 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan perlu segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 No. 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan APBD, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Samarinda Tahun Anggran 2017.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERDAKOT SAMARINDA No. 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan APBD TA 2015 dan beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
Landasan Operasional pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertasi penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang undangan untuk memperoleh tujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2017.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PEPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 31 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Majalengka No 8 Tahun 2005; PERDA Kabupaten Majalengka No 2 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Majalengka No 5 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Majalengka No 1 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Majalengka No 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rincian penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2017/185
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 18 Tahun 2017; PERDA Kota Tasikmalaya No 1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
5. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
6. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2017
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
19. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
20. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
26. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
27. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan ini berisi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Biak Numfor Nomor 2 Tahun 2017
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BIAK NUMFOR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Biak Numfor
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan
Raneangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Angaran 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
Pembentukan Provinsi Irian Barat dan Kabupaten-
Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3569). dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3312] sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3569). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3651). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 135, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4151) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang
Pembahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
(TambahanLembaran Negara Tahun 2008 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4884). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4151). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3988). Undang-Undang Nomor 28 Tahtm 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049J. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5587). Undang-Undang Numor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601). Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaandan Pertan^ungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4138). Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028). Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4024). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575). Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576). Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
139, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara
Nomor 4577 ). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4578 ). Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahim 2005 tentang
Pedoman Penyusunan d€in Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578). Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelen^araan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DewanPerwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahim 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165 ). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perbaikan kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, (Lembaran
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036). tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 3 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Pertanggungjawaban pelaksanaan An^aran Pendapatan Belanja Daerah
berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud diatas dilampiri
dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha
milik daerah/perusahaan daerah.Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
terdiri dari :
a. Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran VIII peraturan daerah ini.
b. Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah
tercantum dalam Lampiran IX peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertangungjawaban Pelaksanaan Angaran Pendapatan Belanja Daerah
sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Angaran
Pendapatan Belanja Daerah.
708 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2017
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2017/ No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Penyampaian Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Drt Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMRNDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 5 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 6 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 17 Tahun 2011; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2013; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 1 Tahun 2016; dan PERDA Kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
setiap orang mengetahuinya, memerinthakan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
5. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004
6. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004
7. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Undang-Undang 30 Tahun 2014
11. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
12. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
23. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
25. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
28. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2013
29. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2015
30. Peraturan Walikota Makassar Nomor 28 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2016
31. Peraturan Walikota Makassar Nomor 29 Tahun 2014
32. Peraturan Walikota Makassar Nomor 57 Tahun 2014
33. Peraturan Walikota Makassar Nomor 96 Tahun 2015
MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2017
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggara- an Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung- jawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Informasi Laporan Penyelenggara- an Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan;
18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
21. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
23. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
24. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
25. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 10 Tahun
2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2017 NO. 2, LL SETDA KAB. LIMA PULUH KOTA : 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 jo pasal 29 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
a. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD;
b. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
c. Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD;
d. Ketentuan Lain-Lain.
Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD terdiri dari:
a. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD;
b. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; dan
c. Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD.
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD berupa:
a. Program;
b. dana operasional Pimpinan DPRD;
c. pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD;
d. penyediaan tenaga ahli fraksi; dan
e. belanja sekretariat fraksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
- Dengan berlakunya Perda ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2005 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2015 Nomor 3), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat