Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, BD TAHUN 2020 NOMOR 109
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 juncto Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Ponorogo;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 2 Seri D);
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PELAKSAAN; MONITORING DAN EVALUASI; SANKSI; SOSIALISASI DAN PARTISIPASI; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
8 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 107 Tahun 2020
Kesehatan - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 107
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 50 Tahun 2020
tentang Pedoman Penerapan Tatanan Pola Hidup Baru
Kegiatan Kemasyarakatan di Kabupaten Bondowoso, sudah
tidak sesuai dengan dinamika perkembangan di
masyarakat, sehingga perlu untuk diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan dalam rangka melaksanakan Instruksi
Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah dalam
rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
di Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan sebagaimana teiah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020
tentang Penerapan ProtokoI Kesehatan dalam Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 29 Tahun 2020
tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di
Kabupaten Bondowoso sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 29 Tahun
2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
di Kabupaten Bondowoso.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Penetapan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan dalam Kegiatan Kemasyarakatan;
b. Standar Minimal Protokol Kesehatan;
c. Mekanisme Pemberitahuan dan Permohonan Rekomendasi;
d. Sosialisasi dan Partisipasi;
e. Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan;
f. Penertiban dan Penindakan
g. Sanksi;
h. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 99 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD TAHUN 2020 NOMOR 99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM CORONA VIRUS DISEASE 2019 PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya penanggulangan Corona Virus Disease 2019 diperlukan pelayanan kesehatan pemeriksaan laboratorium Corona Virus Disease 2019 yang lebih efektif, efisien dan terjangkau; bahwa untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemeriksaan laboratorium Corona Virus Disease 2019; bahwa sebagian tarif pelayanan kesehatan pemeriksaan
laboratorium Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboratorium Corona Virus Disease 2019 pada Badan
Layanan Umum Daerah Pu sat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo, dipandang kurang terjangkau oleh masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboraturium Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan
Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 129) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 94 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 55); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 81 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 81); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020 tentang
Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboraturium Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2020 Nomor 84);
TERDIRI ATAS 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
Ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Laboraturium Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2020 Nomor 84) diubah
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 99 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Protokol Kesehatan COVID-19 dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dengan jumlah kasus penularan yang cepat, meluas lintas daerah, dan berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional maka dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tanah Laut, perlu adanya penetapan protokol kesehatan dan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Protokol Kesehatan COVID-19 dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID19 dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri 440-830 Tahun 2020; Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.
Peraturan ini Tentang Protokol Kesehatan COVID-19 dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID19 dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Protokol Kesehatan;
Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan;
Pemantauan,Evaluasi dan Pelaporan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 98 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 No.96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 UU No. 13 Tahun 1998 dan ketentuan Pasal 4 PP No. 43 Tahun 2004 serta dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan para lanjut usia perlu adanya Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lansia di Kabupaten Cilacap.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2004; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Prov Jateng No. 6 Tahun 2014; Perda Kab Cilacap No. 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 8 Tahun 2018; Perda Kab Cilacap No. 10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia meliputi Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia; Pelayanan Keagamaan dna Mental Sipiritual; Pelayanan Kesehatan; Pelayanan Kesempatan Kerja; Pelayanan Pendidikan pelatihan; Kemudahan Dalam Pelayanan Administrasi Pemerintah dan Masyarakat; Penyediaan Fasilitas dan Aksebilitas Sarana dan Prasarana Umum; Pemberian Bantuan Sosial; Perlindungan Sosial; Pemberdayaan Lansia; Pemberian Penghargaan; Komisi Daerah Lansia; Pembinaan dan Pengawasan; Pemberian Sanksi Administrasi; Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
Tempat pelayanan kesehatan dan sarana prasarana umum yang belum tersedia fasilitas ramah lansia harus menyesuaikan dengan Perbup ini paling lama 5 *lima) tahun sejak PErbup ini diundangkan.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 96 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD 2020/99 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Babakan Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat