Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia meliputi Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia; Pelayanan Keagamaan dna Mental Sipiritual; Pelayanan Kesehatan; Pelayanan Kesempatan Kerja; Pelayanan Pendidikan pelatihan; Kemudahan Dalam Pelayanan Administrasi Pemerintah dan Masyarakat; Penyediaan Fasilitas dan Aksebilitas Sarana dan Prasarana Umum; Pemberian Bantuan Sosial; Perlindungan Sosial; Pemberdayaan Lansia; Pemberian Penghargaan; Komisi Daerah Lansia; Pembinaan dan Pengawasan; Pemberian Sanksi Administrasi; Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat