Administrasi dan Tata Usaha NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaDesa
Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengetahui efektifitas, tingkat perkembangan Desa dan Kelurahan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta daya saing.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 22 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pelaksanaan evaluasi perkembangan Desa dan Kelurahan termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, instrumen evaluasi, tim EPDESKEL, pelaksanaan evaluasi, perlombaan desa dan keluragan, pekan inovasi perkembangan desa dan kelurahan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
Terdiri dari 38 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 11 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD No 11 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Pendidikan, maka perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kantor
Dinas Pendidikan Kecamatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Malang;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dengan substansi:
(a) Kedudukan dan daftar UPT;
(b) Sususnan Organisasi UPT;
(c) Tugas pokok dan fungsi
(d) Tata kerja;
(e) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(f) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan
Pendidikan Luar Sekolah (PLS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2009 Nomor 2/D),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, dinyatakan bahwa organisasi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten ditetapkan oleh Bupati selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dewan Ketahanan Pangan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006
Materi pokok: Pengertian Ketahanan Pangan, Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
Jumlah Halaman: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Natuna
ABSTRAK:
berdasarkan peraturan presiden Nomor 83 Tahun 2006 Pasal 10, untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Kabupaten sebagai bagian dari
ketahanan pangan nasional, perlu dibentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Natuna; Peraturan Bupati Natuna Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan pangan Kabupaten Natuna tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga
perlu dilakukan penyesuaian
UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 18 TAHUN 2012; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 17 TAHUN 2015; PERPRES NO. 83 TAHUN 2006; PERMENDAGRI NO. 80 TAHUN 2015; PERDA KAB NATUNA NO. 6 TAHUN 2016
Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan di daerah, sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah daerah membentuk DKP. Peraturan ini secara lengkap menjelaskan pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi serta susunan organisasi DKP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Natuna Nomor 14 tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mahakam Ulu
ABSTRAK:
PERBUP No.15 Tahun 2013 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kabupaten Mahakan Ulu, maka dipandang perlu untuk menetapkan kembali pembentukan, susunan dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Mahakam Ulu, perlu ditetapkan dalam suatu bentuk PERBUP tentang pembentukan, susunan dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mahakam Ulu.
UU No.20 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2005; UU No.2 Tahun 2013; PP No.38 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2016; PERBUP Mahakam Ulu No.14 Tahun 2013; PERBUP Mahakam Ulu No.33 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
Peraturan yang dicabut : Semua ketentuan yang mengatur tentang Unit Pelayanan Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Mahakam Ulu.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 10 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD No 10 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Pengelola Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi dan usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dan
berdasarkan kebutuhan Daerah yang telah memenuhi
kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana
Bergulir pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 74 Tahun 2008
tentang Persyaratan Penerapan dan Penetapan Pola
Pengelolaan Keuangan badan Layanan Umum Daerah
(PPK-BLUD); . Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan Badan layanan
Umum Daerah (PPK-BLUD) ; . Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2010 tentang Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) ; Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Pengelola Dana Bergulir pada Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro dengan substansi:
(a) Kedudukan UPT;
(b) Sususnan Organisasi UPT;
(c) Tugas pokok dan fungsi
(d) Tata kerja;
(e) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(f) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Malang Nomor 72 Tahun 2008 tentang Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Dana Bergulir
pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008
Nomor 50/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal
14, Pasal 26, Pasal 43 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo serta dalam
rangka kelancaran penyelenggaraan penyiaran radio suara
Sidoarjo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo;
Mengingat : 7 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3981);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4485);
10 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah;
12 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik
Lokal Radio Suara Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 4 Seri D).
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten
sidoarjo nomor 4 tahun 2015 tentang
pembentukan lembaga penyiaran publik lokal
radio suara sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, organisasi, dewan pengawas, persyaratan, seleksi, pengangkatan direktur, sekretariat, tugas dan wewenang, standar dan tarif layanan,pengelolaan uang LPPL, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan, ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
jumlah 20 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2017
UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTANUNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTANUNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2017/ No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan agar berjalan secara efisien dan efektif, maka perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Humbang Hasundutan; dan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini; sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2003; UU. No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 106 Tahun 2007; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2012; PERDA Kab Humbang Hasundutan No. 6 Tahun 2016; PERBUP Humbang hasunduta NO, 30 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangn Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kedudukan, Tugas dan Wewenang, serta Susunan Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
Peraturan
Bupati Humbang Hasundutan Nomor 35 Tahun 2013
tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Humbang
Hasundutan (Berita Daerah Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2013 Nomor 520), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 9 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Loka Bina Karya pada Dinas Sosial Kab. Malang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Dinas Sosial dan berdasarkan kebutuhan daerah yang
telah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundangundangan,
maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Loka
Bina Karya pada Dinas Sosial dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Sosial
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Loka Bina Karya pada Dinas Sosial Kabupaten Malang dengan substansi:
(a) Kedudukan UPT;
(b) Sususnan Organisasi UPT;
(c) Tugas pokok dan fungsi
(d) Tata kerja;
(e) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(f) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 62 Tahun 2008 tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Loka Bina Karya Pada Dinas Sosial (Berita Daerah Kabupaten
Malang Tahun 2008 Nomor 46/D), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat