Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan penguatan regulasi, arah, dan landasan dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, sehingga diperlukan pengaturan atau regulasi terkait dengan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 4 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang perlindungan perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan termasuk di dalamnya mengatur tentang bentuk kekerasan, hak korban, kewajiban dan tanggung jawab, P2TP2A, penyelenggaraan perlindungan, serta peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2018.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 25 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa upaya memberikan perlindungan bagi anak sebagai salah satu kelompok rentan merupakan tanggungjawab utama Pemerintah Daerah dalam rangka penghormatan, pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia; bahwa di Kabupaten Ngada masih terdapat permasalahan anak yang berpotensi pada kurang terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal serta mendapatkan perlindungan khusus; bahwa dibutuhkan sebuah kebijakan yang komprehensif dalam sebuah peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum dan kekosongan hukum bagi penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Ngada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang LingkupSosial; III. Hak dan Kewajiban; IV. Pemenuhan Hak Anak; V. Perlindungan Khusus; VI. Sistem Data dan Informasi; VII. Perencanaan; VIII. Pembiayaan; IX. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; X. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
12 halaman; Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangan perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak paa kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sragen di dalam Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
- Pemerintah Republik Indonesia yang telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan konvensi tentang Hak-Hak Anak, berkewajiban untuk membuat langkah-langkah yang diperlukan bagi peningkatan kesejahteraan anak dan pemenuhan hak anak;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 11 tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; KepPres No. 36 Tahun 1990; Perda Prov. Jateng No. 4 tahun 2012; Perda Prov. Jateng No.7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Asas;
2. Tujuan dan prinsip;
3. Hak dan kewajiban anak;
4. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
5. Kelembagaan KLA;
6. Pemenuhan hak-hak anak;
7. Kewajibanan dan tanggung jawab;
8. Peran serta pers dan media ramah anak;
9. Sanksi administratif; dan
10. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Adanya ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran Perda ini.
- Adanya Sanksi Administratif bagi pelaku pelanggaran ini.
- Peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
ABSTRAK:
Perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama dalam berpartisipasi di berbagai bidang kehidupan. Selain itu, perempuan merupakan aset bangsa yang sangat berperan dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas sehingga perlu mendapatkan jaminan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta perlu diberdayakan agar dapat mengaktualisasikan potensinya secara optimal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 1974; UU
No. 7 Tahun 1984; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PerMen Negara Pemberdayaan Perempuan No. 1 Tahun 2008; dan PerMen Negara Pemberdayaan Perempuan No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas dan tujuan pemberdayaan dan perlindungan perempuan; hak perempuan; kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah; pemberdayaan perempuan; perlindungan perempuan; strategi pemberdayaan dan perlindungan perempuan; mekanisme penyelenggaraan pemberdayaan dan perlindungan perempuan; peran serta masyarakat; dan pembinaan dan pengawasan. Peraturan ini juga memuat ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
ABSTRAK:
ahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang
Maha Esa, sehingga ia memiliki hak-hak asasi yang
sama seperti hak-hak asasi yang climiliki oleh
individu-individu lainnya, yang dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya,
yang dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh
kembang, perlindungan dan partisipasi menjadi
kewajiban orang tua, keluarga, masyarakat dan
Pemerintah Daerah, untuk mewujudkan Kabupaten
Gunung Mas yang makmur dan sejahtera. Jumlah pekawinan pada usia anak di
Kabupaten Gunung Mas menunjukan angka yang
tinggi dan memprihatinkan. Perkawinan pada usia anak akan berakibat
pada kesehatan
ibu dan anak, psikologis anak,
terjadinya kekerasan dalam
rumah
tangga,
kemiskinan, dan rendahnya kualitas sumber daya
manusia, oleh karena
itu perlu upaya upaya
pencegahan terjadinya Perkawinan Pada Usia Anak
dalam rangka perlindungan terhadap hak-hak anak.
Dalam upaya pencegahan perkawinan pada
usia anak secara efektif dan optimal maka perlu
diatur dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974; Undang-Undang Namer 4 Tahun
1979 tentang
Kesejahteraan Anak; Undang-Undang Namor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor
3 Tahun 2008
Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini meliputi:
a. upaya Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak;
b. pemenuhan hak anak;
c. penguatan kelernbagaan;
d. upaya pendampingan dan pernberdayaan bagi anak yang
melakukan perkawinan pada usia anak, dan bagi orang
tua, keluarga serta masyarakat;
e. pengaduan;
f. kebijakan dan strategi pogram;
g. monitoring dan evaluasi; dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD Tahun 2018 / No. 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Tahun 1974 tentang Perkawinan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 20 tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Mengatur kebijakan dan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan ketahanan keluarga di Provinsi Kalimantan Utara. Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini: Tujuan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Program Pembangunan Ketahanan Keluarga, Peran Pemerintah Daerah, Peran Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Pencegahan Masalah Sosial dalam Keluarga, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia
Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya,
serta anak sebagai tunas bangsa merupakan
generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa,
memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat
khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi
bangsa dan negara pada masa depan, sehingga
anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya
untuk kelangsungan hid up,
tumbuh dan
berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental,
maupun sosial. Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin
pemenuhan hak anak dengan melaksanakan
kewajiban sebagaimana diamanatkan Pasal 21 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan
melalui upaya membangun Kabupaten Layak Anak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun
2014; Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun
2015
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak; dan
b. peran serta Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat
dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
ABSTRAK:
Menimbang tumbuh kembang anak sebagai SDM yang produktif dan sehat untuk menjamin hal itu maka perlu pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
UU No.23 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2009; UU No.52 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014
Perkembangan tumbuh kembang anak menjadi SDM yang baik untuk kedepannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
Satuan PAUD yang telah menyelenggarakan pengembangan anak usia dini wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan setiap warga Negaranya termasuk perlindungan terhadap Anak. Dalam rangka mengoptimalkan Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kabupaten Bangka Selatan, perlu memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PERDAKAB BASEL No. 7 Tahun 2015; dan PERDAKAB BASEL No. 17 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas dan tujuan penyelenggaraan perlindungan anak; hak dan kewajiban anak; serta kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara (pemda, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali). Perda ini juga mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak di bidang agama dan kepercayaan; sipil dan kebebasan; kesehatan; pendidikan; sosial; dan perlindungan khusus. Selain itu, diatur pula mengenai kelembagaan perlindungan anak; partisipasi anak; sistem informasi data anak; pendanaan; evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban; larangan; sanksi administratif; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
38 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat