Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2014 No.12/TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hutan Kota
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 dan Pasal 29 ayat (2) PP No 63 Tahun 2002
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No 12 Tahun 2008; PP No 63 Tahun 2002
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Hutan Kota
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.8 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Pengaturan pelaksanaan pemberian izin usaha perkebunan di Kabupaten Bangka Barat ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi keanekaragaman sumber daya alam nabati di Kabupaten Bangka Barat sehingga dapat dikelola secara lestari, selaras, serasi, seimbang dan berkesinambungan untuk dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat serta dalam rangka pengembangan usaha perkebunan secara terpadu dan tangguh dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja kepada Pelaku usaha perkebunan serta terbinanya kelestarian sumber daya alam dan lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab. Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Bangka Barat No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan, Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan, Kemitraan, Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman, dan/atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, serta Diversifikasi Usaha, Kewajiban Perusahaan Perkebunan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
- Persetujuan Perubahan Luas Lahan, Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman, Persetujuan Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dan Persetujuan Diversifikasi Usaha diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
a. Provinsi Lampung memiliki keunggulan sumberdaya pertanian, perikanan dan kehutanan yang kompetitif dan prospektif, untuk didayagunakan dalam pembangunan daerah;
b. perlu meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan penyuluhan di provinsi, kabupaten dan kecamatan melalui penyelenggaraan penyuluhan;
c. masih terdapat di dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga belurn dapat memberikan dasar hukum yang kuat dan lengkap bagi penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009;
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/02/Menpan/2/2008;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Pennentan/OT.160/6/2009;
11. Peraturan Daerah Provinsi Larnpung Nomor 13 Tahun 2009;
12. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009;
13. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelaksanaan penyuluhan yang efektif dan efesien.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
13 Halaman, dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kawasan, Hemaq Beniung, Hutan Adat Kekau dan Hemaq Pasoq sebagai Hutan Adat
ABSTRAK:
Pengukuhan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat serta Penetapan Hutan Adat di Kabupaten Kutai Barat adalah salah satu langkah penting yang harus diambil untuk memenuhi tuntutan masyarakat hukum adat Kabupaten Kutai Barat sebagaimana diatur dalam Judicial Review UU 41 Tahun 1999 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013 Tahun 2012. Serta pengukuhan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat serta Penetapan Hutan Adat di Kabupaten Kutai Barat adalah upaya menjamin hak-hak masyarakat hukum adat khususnya hak mereka atas tanah, wilayah dan sumber daya alam.
Dasar Hukum: UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.18 Tahun 2013; PP No.44 Tahun 2004; PP No.45 Tahun 2004; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kutai Barat No.12 Tahun 2006; Perda Kabupaten Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Penetapan Hutan Adat, Letak dan Luas Wilayah Hutan Adat, Pengelolaan Hutan Adat, Perlindungan Masyarakat Hutan Adat, Pengawasan, Sanksi Adat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.41 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007.
Peraturan yang akan diatur: Tata cara pelestarian hutan adat diatur kemudian dengan Peraturan Bupati; Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Usaha perkebunan di Kabupaten Bangka Selatan diarahkan pada percepatan perwujudan ekonomi daerah mandiri, handal dan sinergis yang selaras, serasi dan seimbang dengan pembangunan lainnya, sehingga diperlukan upaya nyata untuk menciptakan iklim yang mampu mempercepat terselenggaranya kemitraan usaha yang kokoh diantara semua pelaku usaha perkebunan berdasarkan prinsip saling menguntungkan , menghargai, bertanggungjawab, memperkuat serta ketergantungan antara pemerintah, perusahaan, perkebunan, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan. Maka perlu dibentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan usaha perkebunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 2003; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 1996; PP No.38 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2012; Permen agraria/kepala bdan pertanahan nasional nomor 2 tahun 1999; Permentan No.07/ Permentan/OT.140/2/2009; Permentan No.98/Permentan/OT.140/ 2/2013; Perda Kab Bangka Selatan No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai perencanaan pembangunan perkebunan yang dimaksudkan untuk memberikan arah komoditi yang sesuai, pedoman dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan perkebunan. Berdasarkan rencana pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten, rencana tata ruang wilayah nasiona, provinsi dan kabupaten, kesesuaian tanah dan iklim sera ketersediaan tanah untuk usaha perkebunan, kinerja pembangunan perkebunan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial budaya, lingkungan hidup, kepentingan masyarakat, pasar dan aspirasi masyarakat dengan menjungjung tinggi keutuhan bangsa dan Negara. Kemudian menetapkan mengenai penyediaan tanah usaha perkebunan. Pengelolaan usaha perkebunan meliputi jenis usaha perkebunan, pengelolaan usaha budidaya tanaman perkebunan, usaha perkebunan, pengelolaan usaha lainnya, pemasaran hasil perkebunan, pengelolaan lingkungan hidup. Pemberdayaan usaha perkebunan, jenis dan perizinan usaha perkebunan. Syarat dan tata cara permohonan izin usaha perkebunan. Kemitraan. Perubahan luas lahan, jenis tanaman, dan/atau perubahan kapasitas pengolahan, serta diversifikasi usaha. Kewajiban perusahaan perkebunan. Pembinaan dan pengawasan. Saksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling
lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Perkebunan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan usaha perkebunan di Kabupaten Kutai Kartanegara diarahkan pada percepatan perwujudan ekonomi daerah mandiri, handal dan sinergis yang selaras, serasi dan seimbang dengan pembangunan lainnya, sehingga diperlukan upaya nyata untuk menciptakan iklim yang mampu mempercepat terselenggaranya usaha yang kokoh din ntn ra semua usaha perkebunan berdasarkan prinsip saling menguntungkan, menghargai dan bertanggung jawab antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat sekitar perkebunan. Perkebunan sebagai salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam perlu dilakukan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, maka perkebunan perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya. Bahwa peraturan perundang-undangan yang ada belum sepenuhnya dapat dijadikan landasan untuk penyelenggaraan perkebunan yang sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.81 Tahun 1981; UU No.12 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.6 Tahun 1995; PP No.40 Tahun 1996; PP No.44 Tahun 1997; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.58 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2012; Permentan No.33/Permentan/OT.140/2/2006; Permentan No.P.26/Permentan/OT.140/2/2007; Permentan P.07/Permentan/OT.140/2/2009; Permentan No.17/Permentan/OT.140/2/2010; Perda Kalimantan Timur No.3 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.8 Tahun 1999; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2011; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.1 Tahun 2012; Perda Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2012; Perda Kutai Kartanegara No.3 Tahun 2012; Perda Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tata kelola perkebunan; asas dan tujuan; fungsi dan status; objek dan subjek perizinan; ruang lingkup tata kelola perkebunan yang meliputi perencanaan pembangunan perkebunan, penggunaan tanah untuk usaha perkebunan, pengelolaan usaha perkebunan, pemberdayaan usaha perkebunan, kelibatan masyarakat, kemitraan, perizinan usaha perkebunan, perubahan luas lahan, jenis tanaman, dan atau perubahan kapasitas pengolahan, serta diversifikasi usaha, masa berlaku dan hapusnya perizinan usaha perkebunan, kewaiiban dan larangan, dan pembinaan dan pengawasan; sanksi; ketentuan pidana; ketentuan penyidikan; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup atas tata kelola perkebunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2014.
Perda Kutai Kartanegara No.35 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, maka Taman Hutan Raya yang berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam pengelolaannya ditetapkan sebagai urusan Pemerintah Daerah Provinsi. Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; No. 38 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam hal ini pengelolaan meliputi perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan
ABSTRAK:
demi ketertiban dan keamanan serta dalam rangka usaha pemeliharaan jalan umum dan pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus, dipandang perlu untuk melakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perusahaan perkebunan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 ;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 ;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3
Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur tentang;
Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Pengaturan Pengunaan Jalan
4.Pembinaan Dan Pengawasan
5.Ketentuan Penyidikan
6.Sanksi Pidana
7.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit IX Wilayah Kabupaten Lembata
ABSTRAK:
a.bahwa hutan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa yang merupakan kekayaan daerah yang wajib dilindungi dan dilestarikan, agar dikelola secara optimal, tertib, adil, dan berkelanjutan;
b.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK 591/Menhut-II/2010 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka perlu dibentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit IX Wilayah Kabupaten Lembata;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit IX Wilayah Kabupaten Lembata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang; Undang–Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Daerah; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK 591/Menhut-II/2010 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan; Keudukan; Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon; Pengangktan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman; 3 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat