Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, Berita Daerah.2017/No.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Kehormatan dan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (6) UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pendanaan Komisi Informasi Provinsi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk mengatur pendanaaan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Honorarium dan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat. Dalam rangka menyesuaikan pemberian Tunjangan Kehormatan dan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, maka Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2016 Honorarium dan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, perlu diganti.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.21 Tahun 2011; Perda No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: 1) Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat; 2) pengaturan umum mengenai pemberian tunjangan kehormatan dan biaya perjalan dinas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Honorarium dan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat
KEPPRES No. 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan, Pemeriksa Bea Dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi Dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, Dan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf e, Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Besarnya Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2021.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA No. 11 Tahun 2020; PERBUP No. 50 Tahun 2020
Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2021 NOMOR 336
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria, dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan kepada Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawia Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahu 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nmor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan;
13. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 116), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2019 Nomor 146);
25. Peraturan Bupati Buton Nomor 28 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2019 Nomor 267);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip Pemberian TPP
Bab IV Penilaian, Penghitungan, dan Pembayaran TPP
Bab V Ketentuan Lain-lain
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Peraturan Bupati Buton Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2020 Nomor 286)
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2016/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah, Kabupaten Rembang
memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai kepada
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Bupati
Rembang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan Hasil Klarifikasi Gubernur terhadap
Peraturan Bupati Rembang Nomor 32 Tahun 2015
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah Kabupaten Rem bang Tahun Anggaran 2016
melalui surat Nomor 180/020993, perlu penyesuaian
Peraturan Bupati dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Rembang Nomor 32 Tahun 2015 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3, Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2019
TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Daerali Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Dharmasraya Tahun 2019;
Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KETAPANG MASA JABATAN 2009-2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah, besarnya Tunjangan Perumahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.24 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.13 tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2005, Perda No.2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN BUPATI KABUPATEN KETAPANG TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KETAPANG MASA JABATAN 2009-2014 dalam 5 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2013.
Peraturan ini memiliki 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 1 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SINGKAWANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD No.1, LL KOTA SINGKAWANG: 30 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang
UUD 1945 Pasal 18 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2017, Perda No. 2 Tahun 2008, dan Perda No. 3 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekretariat DPRD, Sekretaris DPRD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Fraksi, Komisi, Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Alat Kelengkapan, Tunjangan Alat Kelengkapan Lain, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian, dan Dana Operasional Pimpinan DPRD; Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
30
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat