Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PP No. 18 Tahun 1952 tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952,
Mengenai Mobil Untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
PP No. 17 Tahun 1952 tentang Mobil Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri Dan Para Menteri Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 27, LN. 1952/36, TLN No 215, LL BPHN : 2 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 Tentang Mobil
Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri Dan Para Menteri
Republik Indonesia Dan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1952
Tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun
1952 Untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 1952.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PP No. 27 Tahun 1952 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 Tentang Mobil
Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri Dan Para Menteri
Republik Indonesia Dan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1952
Tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun
1952 Untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 18, LN. 1952/24, TLN No 209, LL BPHN : 2 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952,
Mengenai Mobil Untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1950.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PP No. 27 Tahun 1952 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun 1952 Tentang Mobil
Untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri Dan Para Menteri
Republik Indonesia Dan Peraturan Pemerintah Nr 18 Tahun 1952
Tentang Penetapan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nr 17 Tahun
1952 Untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Kepegawaian, Aparatur NegaraPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPenyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PP No. 22 Tahun 1964 tentang Pemberian Ganti Rugi Kepada Pegawai Negeri Untuk Barang-Barang yang Bukan Karena Kesalahannya dan/atau Kelalaiannya Sendiri Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak atau Hilang sebagai Akibat Peristiwa Luar Biasa
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 14, LN. 1952/19, TLN No 205, LL BPHN : 4 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Pengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil
Untuk Barang-Barang Bergerak, Yang Bukan Karena Salah
Dan/Atau Kelalaiannya Sendiri, Tidak Dapat Dipakai Lagi,
Rusak Atau Hilang Sebagai Akibat Peristiwa-Peristiwa
Luar Biasa, Terjadi Disesuatu Tempat Atau Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 1952.
Revitalisasi - Fasilitas - Pangkalan - Tentara Nasional Indonesia - Angkatan Udara - Bandar Udara - Halim Perdanakusuma
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 9, LN.2022/No.17, jdih.setneg.go.id : 10 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta untuk meningkatkan pelayanan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama dan mendukung kegiatan penerbangan TNI Angkatan Udara di Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma, perlu melakukan percepatan revitalisasi terhadap fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan UU Nomor 1 Tahun 2009.
Perpres ini mengatur mengenai penugasan kepada menugaskan Menteri Perhubungan untuk melakukan revitalisasi fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta untuk meningkatkan pelayanan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama dan mendukung kegiatan penerbangan TNI Angkatan Udara. Dalam rangka revitalisasi tersebut, Menteri Perhubungan menunjuk langsung kepada BUMN yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
Pendanaan untuk pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran revitalisasi fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma dilaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap hasil pencapaian pekerjaan dan kewajaran biaya yang telah dikeluarkan.
Pariwisata dan KebudayaanPendidikanPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian
KEPPRES No. 51 Tahun 1977 tentang TAMAN MINI INDONESIA INDAH DIMILIKI NEGARA DAN DIKELOLA OLEH YAYASAN HARAPAN KITA Pada saat Perpres ini mulai berlaku, Diktum Kedua dan Diktum Ketiga Keppres Nomor 51 Tahun 1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 19, LN.2021/No.88, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah
ABSTRAK:
Dalam rangka menjadikan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa serta sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, untuk mempertebal rasa cinta tanah air dan membina rasa persatuan serta kesatuan bangsa, perlu mengoptimalkan daya guna dan hasil guna pengelolaan TMII.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
Perpres ini mengatur mengenai penguasaan dan pengelolaan TMII yang terletak di Daerah Kelurahan Bambu Apus, Kelurahan Dukuh, Kelurahan Lubang Buaya, dan Kelurahan Ceger, Kecamatan Kramat Jati dan Kecamatan Pasar Rebo, Wilayah Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 6 (enam) bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.467.704 meter persegi dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara, penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku Diktum Kedua dan Diktum Ketiga Keppres Nomor 51 Tahun 1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
Perpres No. 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat