MIGRAN - AWAK KAPAL NIAGA - AWAK KAPAL PERIKANAN - PENEMPATAN - PELINDUNGAN
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 22, LN.2022/No.132, TLN No.6799, jdih.setneg.go.id: 34 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan PP tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 18 Tahun 2017.
- PP ini mengatur mengenai penempatan dan pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang berlaku bagi pelaksana penempatan (BP2MI, P3MI, dan perusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri), awak kapal niaga migran, dan awak kapal perikanan migran. Penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan antara Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal Perikanan Migran dengan BP2MI, P3MI, atau perusahaan yang menempatkan awak kapal untuk kepentingan perusahaan sendiri mengenai pelaksanaan Perjanjian Penempatan dilakukan secara musyawarah. Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai kata sepakat, para pihak dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- Lampiran: 20 hlm.
|